Zero ODOL: Protes Sopir Truk, Apa Penyebabnya?

Playmaker

Zero ODOL: Protes Sopir Truk, Apa Penyebabnya?
Sumber: Kompas.com

Sopir truk di berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis (19/6/2025). Mereka menolak kebijakan _zero over dimension over loading_ (ODOL) yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026. Aksi ini berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Bandung, Solo, Trenggalek, dan Surabaya.

Para demonstran menyatakan kebijakan _zero_ ODOL membuat mereka kesulitan. Tekanan dari pemilik truk untuk mengangkut muatan penuh demi keuntungan maksimal seringkali membuat para sopir berada dalam dilema antara menaati aturan dan memenuhi tuntutan tersebut. Ketidakpastian ini memicu keresahan dan aksi protes yang meluas.

Kebijakan Zero ODOL: Apa dan Mengapa?

Kebijakan _zero_ ODOL merupakan program pemerintah untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan. Praktik ODOL banyak ditemukan di jalan-jalan nasional, terutama jalur distribusi antar kota dan antar pulau.

Implementasi _zero_ ODOL ditargetkan mulai 2026. Hal ini didorong oleh permasalahan kendaraan ODOL yang telah menjadi perhatian serius pemerintah selama satu dekade terakhir. Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan konkret.

Pemerintah mendorong implementasi kebijakan ini melalui penetapan wilayah percontohan dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha logistik untuk melakukan penyesuaian sebelum sanksi diterapkan secara menyeluruh.

Dampak Negatif ODOL dan Landasan Hukum Kebijakan Zero ODOL

ODOL memiliki dampak negatif yang signifikan. Berdasarkan data Bappenas, ODOL merupakan penyebab kecelakaan kedua terbanyak secara nasional, mencapai 10,5 persen. Selain itu, ODOL juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa dasar hukum untuk kebijakan _zero_ ODOL sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini akan menjadi bagian dari rencana Penguatan Logistik Nasional.

Perpres tersebut akan mengatur secara detail mengenai kendaraan ODOL. Kebijakan _zero_ ODOL sendiri didasarkan pada data yang menunjukkan dampak signifikan ODOL terhadap kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.

Konsekuensi Pelanggaran dan Peraturan Terkait

Pelanggaran ODOL membawa konsekuensi hukum, keselamatan, dan kerugian ekonomi. Pengemudi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000. Sanksi lebih berat dapat dikenakan jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum.

Selain sanksi hukum, ODOL juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Beban berlebih mempercepat kerusakan jalan, yang kemudian membutuhkan biaya perbaikan yang besar dari anggaran negara. Risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat karena truk ODOL lebih rentan mengalami rem blong atau kesulitan bermanuver.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan untuk menekan pelanggaran ODOL. Beberapa di antaranya adalah Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan-peraturan tersebut mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan serta kewajiban bagi pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhinya.

  • Peraturan tersebut secara tegas mewajibkan pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Meskipun kebijakan _zero_ ODOL bertujuan baik, implementasinya perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap biaya logistik dan kesejahteraan para sopir. Pemerintah perlu memberikan solusi yang komprehensif dan adil bagi semua pihak yang terkait. Pendekatan yang bijak dan komunikatif sangat penting untuk mengatasi protes dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Harapannya, kebijakan ini mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien di masa depan.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...