Duka menyelimuti keluarga Alif Okto Karyanto, bocah 12 tahun asal Batam, Kepulauan Riau. Alif meninggal dunia pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Embung Fatimah dalam kondisi sesak napas parah.
Kejadian ini viral setelah diunggah di media sosial Facebook oleh Suprapto, dan memicu pertanyaan tentang dugaan penolakan perawatan karena Alif merupakan peserta BPJS Kesehatan. Berbagai pihak pun kini memberikan keterangan terkait peristiwa ini.
Kronologi Kejadian dan Pernyataan Keluarga
Alif dibawa ke UGD RSUD Embung Fatimah Sabtu malam, pukul 22.30 WIB. Sesak napasnya sangat berat.
Setelah menjalani observasi selama empat jam, pihak rumah sakit menyatakan kondisi Alif stabil dan tidak termasuk kategori gawat darurat. Oleh karena itu, pihak rumah sakit menyatakan perawatan Alif tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena keterbatasan ekonomi, keluarga memutuskan membawa pulang Alif pukul 02.30 WIB setelah membayar biaya pengobatan dan obat-obatan senilai Rp 712.000. Sayangnya, dua jam kemudian, Alif meninggal dunia di rumah.
Samsudin, Ketua RW 10 tempat tinggal Alif, membenarkan kondisi Alif yang sangat kritis saat tiba di rumah sakit. Ia juga menceritakan bagaimana obat yang diberikan rumah sakit dimuntahkan Alif, sebelum akhirnya Alif meninggal.
Bantahan Pihak RSUD Embung Fatimah dan Proses Mediasi
Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tudingan penolakan pasien BPJS. Ia menjelaskan Alif langsung ditangani di IGD sesuai prosedur.
Alif mendapat oksigen, pemeriksaan nadi, tes laboratorium, dan pengecekan kadar oksigen. Setelah observasi, kondisi Alif dinilai stabil sehingga disarankan untuk rawat jalan.
Pihak rumah sakit menegaskan tidak menolak pasien. Namun, karena kondisi Alif tidak memenuhi kriteria gawat darurat, klaim BPJS tidak dapat digunakan. Mediasi antara keluarga dan rumah sakit telah dilakukan dan pihak rumah sakit menyatakan permasalahan telah selesai.
Elin Sumarni, Humas RSUD Embung Fatimah, membenarkan telah berlangsungnya mediasi. Namun, detail isi kesepakatan tidak diungkapkan lebih lanjut.
Perlukah Evaluasi Sistem dan Prosedur?
Kasus Alif menyoroti kembali pentingnya evaluasi sistem dan prosedur pelayanan kesehatan, khususnya terkait pasien BPJS Kesehatan. Perbedaan persepsi antara pihak keluarga dan rumah sakit mengenai kategori gawat darurat perlu diteliti lebih lanjut.
Transparansi informasi dan komunikasi yang efektif antara rumah sakit dan keluarga pasien sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa. Standarisasi prosedur penanganan pasien dengan kondisi kritis, terlepas dari status kepesertaan BPJS, perlu ditingkatkan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya memastikan akses kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Investigasi menyeluruh dan solusi yang komprehensif diperlukan untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Kematian Alif menjadi duka mendalam, sekaligus momentum untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.