Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan daya di bawah 1.300 VA pada Juni-Juli 2025. Keputusan ini berarti tarif listrik akan tetap mengacu pada penetapan triwulan II tahun 2025, sama seperti triwulan I. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keterjangkauan energi bagi masyarakat luas.
Tarif Listrik Tetap: Jaminan Stabilitas Ekonomi Nasional
Pemerintah mempertahankan tarif listrik triwulan II tahun 2025 sesuai dengan tarif triwulan I. Hal ini diputuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. PLN menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro. Stabilitas harga listrik diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Parameter yang digunakan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi, sementara pelanggan subsidi tetap mendapatkan tarif khusus.
Pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan pelayanan sosial memiliki tarif yang berbeda-beda. Tarif ini disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan dan kategori pelanggan.
Rincian Tarif Listrik per kWh per 9 Juni 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh mulai 9 Juni 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:
Rumah Tangga
- 900 VA-RTM (subsidi): Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
- 6.600 VA–200 kVA (B-2): Rp 1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA (B-3): Rp 1.114,74/kWh
Industri
- Di atas 200 kVA (I-3): Rp 1.114,74/kWh
- Di atas 30.000 kVA (I-4): Rp 996,74/kWh
Fasilitas Pemerintah dan PJU
- 6.600 VA–200 kVA (P-1): Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA (P-2): Rp 1.522,88/kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp 1.699,53/kWh
- Tegangan bervariasi (L): Rp 1.644,52/kWh
Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- Di atas 200 kVA (S-2): Rp 925/kWh
Subsidi Rumah Tangga
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
Kebijakan tarif listrik ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian biaya energi, terutama bagi rumah tangga kecil dan usaha mikro. Pemerintah terus memantau perkembangan ekonomi makro dan akan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Kejelasan tarif listrik diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.