Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga tetap stabil hingga 16 Juni 2025. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2025. Stabilitas tarif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi global.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari gejolak harga energi. Tarif listrik untuk periode April-Juni 2025 akan sama dengan periode Januari-Maret 2025. Kepastian ini diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat.
Tarif Listrik Tetap, Mendukung Stabilitas Ekonomi
Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk golongan subsidi dan rumah tangga tidak akan mengalami perubahan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Keputusan ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional. PLN, sebagai pelaksana, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah ini.
Golongan Penerima Subsidi dan Rincian Tarif
Subsidi tarif listrik diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Golongan rumah tangga umum meliputi pengguna listrik dengan daya 900 VA hingga 6.600 VA.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan.
Tarif Listrik per kWh (16 Juni 2025)
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 16 Juni 2025, berdasarkan data dari Antara:
- Golongan Subsidi Rumah Tangga: Tarif listrik untuk golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, dan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.
- Golongan Rumah Tangga Umum: Tarif bervariasi, mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk 900 VA hingga Rp 1.699,53 per kWh untuk daya di atas 6.600 VA.
- Golongan Pelayanan Sosial: Tarif untuk golongan S-1/TR bervariasi, mulai dari Rp 325 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp 925 per kWh untuk daya di atas 200 kVA.
Data ini penting untuk dipahami masyarakat agar dapat memahami besaran biaya listrik yang harus dibayarkan. Pemerintah dan PLN berupaya memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses.
Dasar Hukum dan Parameter Penetapan Tarif
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian tarif listrik triwulanan untuk pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif listrik non-subsidi mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Stabilitas tarif untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga menunjukkan prioritas pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sektor usaha tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global. Kejelasan informasi dan konsistensi kebijakan pemerintah dalam hal ini dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.