Tambang Nikel Kalah! Rp47,9 Miliar Ganti Rugi Ekologis

Playmaker

Tambang Nikel Kalah! Rp47,9 Miliar Ganti Rugi Ekologis
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meraih kemenangan penting dalam perjuangannya melawan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan banding KLH terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM), menghukum kedua perusahaan membayar ganti rugi ekologis dan ekonomis sebesar Rp47.972.808.539.

Kemenangan ini menandai tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyatakan putusan ini sebagai bukti nyata perjuangan negara dalam menegakkan aturan lingkungan.

Kronologi Gugatan dan Putusan Pengadilan

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pertambangan nikel ilegal oleh PT JAP dan PT BAM di kawasan Hutan Produksi Desa Lamondowo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada tahun 2021.

Kedua perusahaan beroperasi tanpa izin di wilayah hutan lindung, menggunakan alat berat untuk kegiatan penambangan. KLH kemudian mengajukan gugatan perdata setelah Pengadilan Negeri Kendari memvonis bersalah Direktur PT JAP atas pelanggaran pidana pendudukan kawasan hutan.

Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun, putusan PN Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025 menolak gugatan.

KLH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 5 Juni 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengabulkan sebagian tuntutan KLH.

PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti merusak lingkungan seluas 2,8 hektare dan diwajibkan membayar ganti rugi. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menekankan putusan ini sebagai bukti hukum berpihak pada lingkungan.

Temuan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri IMIP

Selain kasus PT JAP dan PT BAM, KLH juga mengidentifikasi sejumlah pelanggaran lingkungan di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Tim pengawas lingkungan menemukan beberapa fasilitas IMIP tidak tercantum dalam dokumen Amdal. Terdapat pula bukaan lahan seluas sekitar 179 hektare berbatasan langsung dengan areal IMIP.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta PT IMIP menghentikan kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungan. Kawasan industri IMIP, seluas dua ribu hektare, menampung 28 perusahaan beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.

Sanksi dan Langkah Selanjutnya KLH

KLH menemukan berbagai pelanggaran lingkungan di IMIP yang perlu ditindaklanjuti.

  • Pembangunan pabrik dan kegiatan lain seluas lebih dari 1.800 hektare di luar dokumen Amdal.
  • Timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.
  • Kualitas udara tidak sehat karena 24 sumber emisi di IMIP tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).
  • Tidak adanya IPAL komunal dan pengelolaan air limbah yang buruk menyebabkan pencemaran.
  • Pelanggaran lingkungan di TPST Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan dan pengelolaan air lindi yang buruk.

KLH akan menindak tegas perusahaan yang melanggar dengan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP juga akan dilakukan.

Untuk kasus penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan dilanjutkan. KLH berkomitmen menggunakan berbagai instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

Kemenangan KLH atas PT JAP dan PT BAM, bersama temuan pelanggaran di IMIP, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas. Hal ini bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi yang bertanggung jawab. Peran aktif KLH dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...