Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut serta mengelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Namun, ada syarat yang cukup tinggi untuk bisa terlibat dalam program legalisasi ini. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara ilegal. Program ini juga bertujuan untuk mencapai target lifting minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari (bph) pada tahun 2029-2030.
Syarat Ketat untuk UMKM Pengelola Sumur Minyak Rakyat
UMKM yang ingin bergabung dalam program ini diharuskan memenuhi persyaratan modal yang cukup besar. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa UMKM minimal harus memiliki modal sebesar Rp 5 miliar.
Untuk UMKM berskala menengah, modal yang dibutuhkan mencapai Rp 10 miliar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemampuan finansial UMKM dalam menjalankan operasional pengelolaan sumur minyak.
Selain persyaratan modal, UMKM juga wajib membentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum. Proses pembentukan PT ini akan difasilitasi oleh pemerintah.
Kelompok masyarakat yang terlibat dapat menjadi pemegang saham dalam PT tersebut. Ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat secara luas.
Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Ilegal
Kementerian ESDM mencatat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sumur-sumur ini berpotensi besar untuk meningkatkan produksi minyak nasional.
Wilayah-wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Pemerintah berkomitmen untuk menata dan melegalkan seluruh sumur minyak rakyat tersebut.
Legalisasi ini tidak hanya melibatkan UMKM, tetapi juga koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketiga entitas badan usaha ini akan menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat.
Pemerintah akan memfasilitasi pembentukan badan usaha bagi masyarakat yang ingin terlibat. Kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga akan dijajaki untuk optimalisasi produksi.
Target Peningkatan Lifting Minyak dan Pembinaan UMKM
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini ditargetkan dapat meningkatkan lifting minyak hingga 15.000 bph. Target yang lebih konservatif di angka 10.000-15.000 bph.
Peningkatan lifting ini diharapkan mulai terealisasi pada Agustus 2025. Pemerintah optimis program ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap target lifting 1 juta bph pada 2029-2030.
Selain fasilitasi pembentukan badan usaha, pemerintah juga akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun. Pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas.
Pembinaan ini meliputi aspek teknis, manajemen, dan legalitas. Tujuannya adalah untuk memastikan operasional sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan persyaratan yang ketat dan pembinaan yang intensif, diharapkan program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan UMKM dan entitas lainnya untuk memenuhi persyaratan serta komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan dan pengawasan. Semoga target peningkatan lifting minyak dapat tercapai dan berkontribusi pada perekonomian nasional.