Pemerintah Indonesia optimistis dapat meningkatkan produksi minyak mentah melalui kebijakan baru yang melegalkan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak produksi minyak nasional dan berkontribusi signifikan terhadap target produksi nasional. Inisiatif ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.
Legalisasi sumur-sumur minyak rakyat ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari pada tahun 2029-2030. Saat ini, produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 580.000 hingga 600.000 barel per hari.
Target Tambahan Lifting Minyak hingga 15.000 Barel Per Hari
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan optimisme terkait potensi tambahan lifting minyak hingga 15.000 barel per hari (bph) berkat legalisasi sumur minyak rakyat. Target ini diharapkan dapat tercapai pada Agustus 2025. Kementerian ESDM menargetkan penambahan lifting minyak antara 10.000 hingga 15.000 bph.
Pemerintah mencatat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal. Sumur-sumur ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Mekanisme Legalisasi dan Kerjasama dengan KKKS
Legalisasi sumur minyak rakyat akan dilakukan dengan melibatkan entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM, dan BUMD. Pemerintah akan memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut. Setelah badan usaha terbentuk, mereka akan diajak berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengelola sumur-sumur minyak tersebut.
Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini memberikan payung hukum bagi legalisasi dan kerjasama tersebut.
Pembinaan dan Pengawasan Selama Empat Tahun
Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tetapi juga akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun kepada koperasi, UMKM, atau BUMD yang mengelola sumur minyak rakyat. Pembinaan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Jika dalam jangka waktu empat tahun tersebut tidak ada perbaikan atau kemajuan yang signifikan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum. Namun, fokus utama tetap pada pembinaan dan memastikan sumur minyak rakyat dapat beroperasi secara legal dan produktif.
Pembinaan meliputi berbagai aspek, termasuk penyempurnaan legalitas dan memastikan keberlanjutan produksi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sumur minyak rakyat terhadap target lifting nasional.
Legalisasi sumur minyak rakyat bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga merupakan strategi krusial bagi pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Dengan pengawasan dan pembinaan yang intensif, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan. Keberhasilan program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.