Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan penambahan investasi pemerintah ke tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) senilai total Rp 1,76 triliun. Investasi ini dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Juni 2025.
Investasi ini, menurut Pasal 1 PMK tersebut, merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Tujuannya untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya demi kemakmuran rakyat.
Investasi di Islamic Development Bank (IDB)
Sebagian besar investasi, mencapai Rp 1,53 triliun (US$ 101,59 juta), dialokasikan untuk Islamic Development Bank (IDB). Pembayaran dilakukan secara tunai.
Dana tersebut akan digunakan untuk tiga hal: kenaikan saham umum keempat (US$ 5,35 juta), kenaikan saham umum keenam (US$ 11,91 juta), dan kenaikan saham khusus (US$ 84,33 juta).
Pendanaan untuk International Fund for Agricultural Development (IFAD)
Investasi kedua sebesar Rp 45,30 miliar (US$ 3 juta) ditujukan untuk International Fund for Agricultural Development (IFAD). Pembayaran juga dilakukan secara tunai.
Penambahan investasi ini berupa penambahan saham ketigabelas di IFAD.
Kontribusi pada International Development Association (IDA)
Terakhir, pemerintah Indonesia juga menginvestasikan Rp 188,75 miliar (US$ 12,5 juta) ke International Development Association (IDA). Pembayaran dilakukan secara tunai.
Dana ini akan digunakan untuk penambahan saham kesembilanbelas (US$ 6 juta) dan penambahan saham keduapuluh (US$ 6,5 juta) di IDA.
Pelaksanaan dan Penjelasan Tambahan
Pasal 6 PMK menjelaskan bahwa penambahan investasi pemerintah di LKI dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Mereka berwenang mengelola investasi pemerintah di LKI sesuai peraturan perundang-undangan.
Terdapat kemungkinan nilai investasi melebihi angka yang telah disebutkan. Hal ini dapat terjadi karena selisih kurs, sesuai aturan dalam undang-undang APBN tahun berjalan. Nilai definitif akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah investasi dilakukan.
Total investasi sebesar Rp 1,76 triliun ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung kerja sama internasional dan pembangunan global melalui lembaga-lembaga keuangan internasional. Transparansi dalam pengelolaan dana APBN dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan investasi ini dalam memberikan dampak positif bagi Indonesia dan negara-negara lain yang diuntungkan oleh program-program yang didanai oleh ketiga LKI tersebut. Proses penentuan nilai definitif investasi setelah pelaksanaan juga menjamin akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.