Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pemantauan ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pemantauan dilakukan di SMAN 1 dan SMAN 3 Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai upaya pencegahan diskriminasi dan kecurangan. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menekankan komitmen kementerian untuk memastikan akses pendidikan berkualitas bagi setiap anak.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama, tanpa terkecuali. Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik tidak terpuji yang merugikan calon siswa.
Pemantauan SPMB 2025 Cegah Diskriminasi dan Kecurangan
Pemantauan langsung dilakukan di dua sekolah di Bekasi. Hal ini untuk memastikan proses SPMB berjalan adil dan transparan. Tim Kemendikdasmen mencatat kendala teknis awal berupa gangguan sistem pendaftaran akibat tingginya trafik pendaftar.
Gangguan sistem telah teratasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses SPMB.
Upaya Pencegahan Jual Beli Kursi SPMB 2025
Kemendikdasmen telah menerapkan berbagai strategi untuk mencegah praktik jual beli kursi. Salah satunya adalah penetapan dan penguncian daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah diwajibkan mengumumkan kapasitas sesuai Dapodik secara terbuka. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kerjasama dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah juga dijalin untuk pengawasan bersama.
Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar
Sekolah yang melanggar ketentuan daya tampung akan menghadapi konsekuensi serius. Siswa yang melebihi kuota tidak akan terdaftar di Dapodik.
Sekolah juga berisiko kehilangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memastikan integritas proses penerimaan siswa baru.
Kanal Pelaporan untuk SPMB 2025
Masyarakat dapat melaporkan setiap kendala atau temuan terkait SPMB 2025. Tersedia beberapa kanal pelaporan yang dapat diakses oleh siswa, orang tua, dan masyarakat umum.
Saluran pelaporan meliputi unit layanan terpadu (ULT) Kemendikdasmen, posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, laman lapor.go.id, dan nomor WhatsApp khusus SPMB. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan baru. Pengumuman daya tampung SPMB dilakukan sebulan sebelum pelaksanaan untuk mencegah praktik jual beli kursi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih adil dan transparan. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Dengan demikian, diharapkan proses SPMB 2025 dapat berjalan lancar dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan.