Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah melakukan penyempurnaan regulasi pembangunan rumah subsidi. Hal ini menyusul munculnya informasi mengenai pengurangan ukuran rumah subsidi dalam draf aturan baru. Penyempurnaan ini juga bertujuan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah nasional yang mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persennya berada di perkotaan.
Langkah ini diambil untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Kementerian PKP tengah mempersiapkan regulasi yang memungkinkan pembangunan rumah subsidi dengan desain lebih minimalis, baik dari segi lahan maupun bangunan.
Ukuran Lebih Efisien untuk Perluas Pasar
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa inovasi desain rumah menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi, terutama di tengah keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi di kota.
Rumah subsidi minimalis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kota-kota besar.
Dengan ukuran lahan dan bangunan yang lebih kecil, serta desain yang menarik, harga rumah subsidi diproyeksikan menjadi lebih terjangkau. Selain itu, rumah-rumah tersebut dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota.
Hal ini akan mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas penghuninya. Kuota rumah subsidi tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit, jumlah tertinggi sepanjang sejarah program, mendukung langkah ini.
Penerapan Kawasan Campuran untuk Rumah Subsidi Minimalis
Konsep rumah subsidi minimalis memungkinkan penerapan kawasan campuran. Rumah subsidi dapat diintegrasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu.
Dengan demikian, fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) dapat digunakan bersama, meningkatkan efisiensi dan kualitas hidup penghuni.
Meskipun ukurannya lebih efisien, Kementerian PKP tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Standar rumah layak huni sesuai peraturan perundang-undangan tetap dijaga.
Regulasi baru ini akan difinalisasi setelah melalui konsultasi publik. Masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan untuk memastikan inovasi ini sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan Menteri PKP Terkait Kritik dan Saran
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menanggapi pro dan kontra terkait rancangan peraturan menteri mengenai luas lahan dan lantai rumah subsidi.
Rancangan aturan baru menetapkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sedangkan luas lantai antara 18 hingga 35 meter persegi.
Menteri Sirait memandang dinamika pro dan kontra sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Tujuan utama adalah memperluas akses rumah subsidi dan memberikan pilihan desain yang sesuai kebutuhan konsumen.
Kementerian PKP terbuka terhadap kritik dan saran. Masukan tersebut akan digunakan untuk penyempurnaan regulasi agar lebih transparan dan partisipatif.
Menteri Sirait menekankan pentingnya pembangunan fisik rumah terlebih dahulu sebelum menawarkannya kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan kualitas bangunan yang akan dihuni.
Rancangan aturan ini juga mempertimbangkan keterbatasan lahan di perkotaan. Inovasi desain diharapkan dapat meningkatkan daya saing pengembang dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat. Dengan desain yang tepat dan lingkungan yang tertata, diharapkan rumah subsidi dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi keluarga.