Solo Perketat Larangan Truk ODOL untuk Cegah Kecelakaan
Polresta Solo memberlakukan larangan tegas bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintasi wilayah Kota Solo. Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi batas. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Dampak Negatif Truk ODOL
Truk ODOL memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang melebihi dimensi standar, misalnya panjang yang seharusnya lima meter, seringkali mencapai enam hingga tujuh meter.
Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, truk yang seharusnya mengangkut satu ton barang, seringkali dipaksa membawa beban hingga dua ton. Kelebihan muatan ini juga meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung, menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada perusahaan dan pangkalan angkutan. Petugas telah melakukan edukasi langsung ke sejumlah lokasi di Kota Solo.
Sosialisasi dilakukan di berbagai tempat, termasuk komunitas sopir, rest area, dan garasi angkutan. Tujuannya agar para pengemudi memahami aturan dan tidak kaget dengan sanksi yang akan diterapkan.
Langkah-langkah Sosialisasi dan Penegakan
Sosialisasi akan ditingkatkan menjelang akhir Juni dan awal Juli 2025. Setelah periode sosialisasi, tindakan tegas akan diterapkan kepada para pelanggar.
Pelanggaran *over loading* akan dikenakan sanksi tilang, sementara *over dimension* dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena modifikasi dimensi kendaraan merupakan tindakan ilegal yang mengubah spesifikasi pabrikan.
Menciptakan Lalu Lintas yang Lebih Aman
Kompol Agung menekankan bahwa pemberantasan truk ODOL bukan sekadar penegakan hukum. Lebih jauh, ini merupakan upaya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan. Pihak kepolisian berharap semua pihak mendukung upaya ini demi keselamatan bersama. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam penerapan aturan ini.
Kesimpulannya, larangan truk ODOL di Solo merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan. Upaya ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, perusahaan angkutan, maupun para pengemudi. Harapannya, langkah ini akan berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan di Kota Solo.