Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan komitmennya untuk mengawasi ketat seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ini tidak hanya berfokus pada legalitas izin, tetapi juga mencakup perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah tersebut. Hal ini penting untuk memastikan aktivitas ekonomi beriringan dengan pelestarian alam Raja Ampat yang terkenal akan keindahannya.
Terdapat lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat dengan izin resmi. Dua perusahaan mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat, sedangkan tiga lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat). Masing-masing perusahaan memiliki izin dan status operasional yang berbeda-beda.
Perusahaan Tambang dengan Izin Pemerintah Pusat
Dua perusahaan pertambangan di Raja Ampat yang mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Kedua perusahaan ini memiliki luas area operasional yang berbeda dan tahap operasional yang beragam. Pengawasan terhadap keduanya sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
PT Gag Nikel
PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya Generasi VII seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Izin Operasi Produksi telah diperoleh sejak 2017 dan berlaku hingga 2047.
PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru pada 2022 dan 2023. Mereka juga telah mendapatkan IPPKH pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.
Sampai 2025, luas lahan tambang yang dibuka mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar telah direklamasi. Pembuangan air limbah masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP memperoleh Izin Usaha Produksi sejak Januari 2024 hingga Januari 2034. Lokasi tambang berada di Pulau Manuran seluas 1.173 hektar.
Perusahaan ini memiliki AMDAL dan dokumen UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006. Dokumen-dokumen ini akan menjadi acuan dalam pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan Tambang dengan Izin Pemerintah Daerah
Tiga perusahaan pertambangan lainnya di Raja Ampat memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat, yaitu Bupati Raja Ampat. Perusahaan ini adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Masing-masing memiliki izin, luas area, dan tahap operasional yang berbeda.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku hingga 2033. Wilayah izinnya mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.
Saat ini PT MRP masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan. Proses pengawasan akan terus dilakukan sampai semua persyaratan terpenuhi.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033. Luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektar.
Perusahaan ini telah memperoleh IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Meskipun sempat memulai produksi pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung.
PT Nurham
PT Nurham mendapat izin usaha tambang melalui SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033. Wilayah izinnya berada di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektar.
Perusahaan ini memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, tetapi belum memulai aktivitas produksi. Pengawasan berkelanjutan akan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan Berkelanjutan dan Evaluasi Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat secara ketat dan transparan. Pengawasan meliputi kepatuhan hukum, perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta keberlanjutan lingkungan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Reklamasi tambang harus mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag pada Juni 2025 merupakan bagian dari upaya pengawasan langsung. Tim inspektur tambang juga telah dikerahkan untuk melakukan evaluasi teknis di seluruh wilayah izin usaha tambang (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya oleh Menteri ESDM. Komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Raja Ampat tetap menjadi prioritas utama.