Industri pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali tercoreng oleh kasus penipuan. Setidaknya 20 turis, terdiri dari 13 warga negara Amerika Serikat dan 7 turis lokal, menjadi korban penipuan agen travel Gratio Tour and Travel (GTAT). Kejadian ini menyoroti masalah pengawasan dan regulasi di sektor pariwisata daerah tersebut.
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) NTT mengungkapkan fakta mengejutkan terkait agen travel yang bertanggung jawab. GTAT ternyata beroperasi tanpa izin resmi dan bukan merupakan agen perjalanan yang terdaftar.
Agen Travel Ilegal di Balik Penipuan Turis Asing di Labuan Bajo
Ketua DPP Asita NTT, Oyan Kristian, menyatakan bahwa GTAT bukan agen travel resmi. Mereka beroperasi secara ilegal dan telah melakukan penipuan berulang kali.
Oyan menyayangkan masih berlanjutnya aktivitas GTAT di media sosial meski telah terindikasi melakukan penipuan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kelemahan pengawasan terhadap agen travel di Labuan Bajo.
Kronologi Penipuan dan Kerugian yang Diderita Para Turis
Para turis telah membayar lunas biaya perjalanan kepada GTAT, sebesar Rp 101.300.000 untuk paket wisata tiga hari dua malam ke Taman Nasional Komodo menggunakan Kapal FSK. Namun, GTAT gagal melunasi pembayaran kepada pihak penyedia kapal, yaitu Zada Ulla.
Akibatnya, Kapal FSK awalnya menolak memberangkatkan para wisatawan karena GTAT belum membayar uang muka. Meskipun para wisatawan telah membayar penuh, mereka nyaris gagal melakukan perjalanan karena ulah agen travel nakal ini.
Beruntung, setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, para wisatawan akhirnya bisa tetap melakukan perjalanan. Tetapi, kasus ini tetap menimbulkan kerugian moral dan kerugian finansial bagi para wisatawan.
Upaya Penanganan dan Dampak Kasus Terhadap Pariwisata Labuan Bajo
Asita NTT telah berupaya melakukan tindakan. Mereka mendatangi pihak kapal dan mendapatkan konfirmasi bahwa para wisatawan telah melakukan tur ke Taman Nasional Komodo. Namun, pembayaran kepada pihak kapal hingga kini belum dilunasi oleh GTAT.
Pihak kapal bahkan telah mendatangi langsung kediaman pelaku bersama petugas untuk menagih pelunasan, namun belum membuahkan hasil. Kasus ini berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap pariwisata Labuan Bajo dan berdampak pada kepercayaan turis.
Kejadian ini menjadi sorotan dan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Diperlukan langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan di Labuan Bajo. Perlu pula ditegaskan sanksi yang berat bagi pelaku penipuan di sektor pariwisata guna menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian bagi calon wisatawan dalam memilih agen perjalanan. Penting untuk memastikan keabsahan dan legalitas agen travel sebelum melakukan transaksi pembayaran, termasuk memeriksa izin usaha dan reputasi agen travel tersebut.
Ke depan, perlu upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi pariwisata, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri pariwisata Labuan Bajo. Hal ini untuk memastikan kepuasan dan keamanan para wisatawan serta menjaga reputasi destinasi wisata yang telah dikenal keindahannya secara internasional.