Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Jakarta dan Bogor setelah libur nasional Waisak. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM, kesempatan ini sangat membantu. Polda Metro Jaya dan Polres Bogor telah mengumumkan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling, memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
SIM Keliling Jakarta: Kemudahan Perpanjang SIM di Lima Lokasi
Setelah libur panjang, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025. Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Penting untuk diingat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah mati, meskipun hanya sehari, harus diurus permohonan SIM baru di Satpas.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi: fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku; SIM asli yang masih berlaku; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; dan bukti tes psikologi (dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol).
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga perlu diperhitungkan.
Layanan SIM Keliling Bogor: Kemudahan di Mall BTW
Warga Kabupaten Bogor juga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Polres Bogor. Lokasi layanan berada di Mall BTW, dengan pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sama seperti di Jakarta, layanan di Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang telah mati harus diurus pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM di Bogor mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratannya pun sama, meliputi KTP asli dan fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku, hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.
Pentingnya Memiliki SIM yang Valid dan Kewajiban Mengikuti Aturan Lalu Lintas
Kepolisian menekankan pentingnya kepemilikan SIM yang valid sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Dengan kembali beroperasinya layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM tepat waktu. Ketepatan waktu mencegah pembuatan SIM baru dan tentunya lebih efisien.
Proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar jika masyarakat telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.
Memiliki SIM yang sah merupakan tanggung jawab setiap pengendara untuk keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Mari kita bersama-sama tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Semoga informasi ini bermanfaat.