Hari PRT Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU PPRT telah tertunda selama dua dekade. Empat presiden telah menjanjikan pengesahannya.
RUU PPRT: Harapan Baru di Hari PRT Internasional 2025
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan harapan agar Hari PRT Internasional 2025 menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Pengesahan UU PPRT diharapkan segera terwujud.
Peringatan Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025), diselenggarakan secara hybrid, dengan diskusi publik dan instalasi seni.
Pekerja rumah tangga (PRT) berkontribusi besar pada partisipasi perempuan dalam pasar kerja. Mereka juga berperan penting dalam perawatan keluarga.
PRT melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di rumah.
PRT: Kelompok Pekerja Rentan yang Belum Diakui Secara Formal
Meskipun kontribusinya besar, PRT masih belum diakui secara formal. Mereka belum mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang memadai.
PRT sangat rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Komnas Perempuan mencatat setidaknya 128 PRT menjadi korban kekerasan (2020-2024).
Sebuah kasus di Jakarta menggambarkan lemahnya perlindungan PRT. Seorang PRT korban perdagangan orang mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, namun kasusnya tidak diproses secara hukum.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menjelaskan kasus tersebut. Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan bagi PRT.
Pengesahan RUU PPRT: Sebuah Keharusan
Pengesahan RUU PPRT semakin mendesak. Pemerintah telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat pengesahannya.
Presiden Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, berjanji untuk merampungkan pembahasan RUU PPRT.
Presiden Prabowo memperkirakan pembahasan akan rampung dalam tiga bulan. Namun, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan pentingnya pengesahan yang sah dan substantif.
Bob Hasan menekankan pentingnya substansi, bukan hanya target waktu. Pembahasan RUU PPRT harus memastikan pengesahan yang sah dan substantif.
RUU PPRT perlu dikaji agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Baleg DPR RI masih mengkaji interseksi RUU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan, KUHP, dan UU TPPO.
Meskipun demikian, Bob Hasan optimistis RUU PPRT akan segera disahkan. Semua fraksi di DPR mendukung RUU ini.
Pengesahan RUU PPRT juga penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi perlindungan pekerja migran. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada PRT.
Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan RUU PPRT segera disahkan. Pengesahan ini akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus mengakui kontribusi besar mereka terhadap perekonomian dan kesejahteraan keluarga di Indonesia.