Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan sahabatnya, Mail Syahputra, terus menjadi perhatian publik. Setelah menjalani sidang dakwaan, Nikita Mirzani mempertanyakan penahanannya, mengatakan ada pihak lain yang seharusnya menjadi fokus utama penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikita usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Ia merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Nikita Mirzani Pertanyakan Penahanan
Nikita Mirzani menyatakan bahwa tujuan sebenarnya dari pelapor, Reza Gladys, adalah dokter Samira (Doktif). Ia mempertanyakan mengapa dirinya dan Mail Syahputra yang ditahan, bukan pihak-pihak lain yang dianggapnya lebih bertanggung jawab.
Pernyataan ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum Reza Gladys. Mereka mendesak agar pihak berwajib memeriksa dokter Samira dan dokter Okky Pratama.
Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Pemeriksaan Lebih Lanjut
Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan bahwa sebagian pernyataan Nikita Mirzani memang benar. Ia menekankan perlunya pemeriksaan terhadap dokter Samira dan dokter Okky Pratama untuk mengungkap seluruh fakta kasus.
Robert menambahkan bahwa langkah selanjutnya sangat bergantung pada keterbukaan Nikita Mirzani di persidangan. Keterbukaan tersebut sangat penting untuk mengungkap kebenaran.
Kronologi Awal Kasus
Menurut Robert, kasus ini bermula dari ulasan negatif yang diberikan oleh dokter Samira. Ulasan tersebut kemudian memicu reaksi dari dokter Okky Pratama yang meminta agar Nikita Mirzani dan dokter Samira untuk diam.
Robert menjelaskan adanya surat dari dokter Okky Pratama yang meminta Nikita Mirzani dan dokter Samira untuk tidak memberikan komentar lanjutan terkait ulasan tersebut.
Perlu Pemeriksaan Terhadap Semua Pihak yang Terlibat
Robert Par Uhum berpendapat bahwa jika kasus ini dikembangkan lebih jauh, maka semua pihak yang terlibat seharusnya diperiksa. Ia menyayangkan hanya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra yang diproses hukum.
Ia berharap Nikita Mirzani mau membuka semua informasi yang dimilikinya di pengadilan agar terungkap siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menekankan pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses hukum. Ia mengacu pada Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam suatu tindak pidana.
Ia pun berharap Nikita Mirzani bersedia mengungkap semua fakta di pengadilan. Tujuannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dan semua pihak yang bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pihak kuasa hukum Reza Gladys menegaskan fokusnya pada pengungkapan kebenaran. Mereka menekankan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk Nikita Mirzani jika memang terbukti bersalah.
Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, Nikita Mirzani berhak atas pembebasan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di pengadilan.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap sepenuhnya.