Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Dalam rangka merayakan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov DKI akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dan sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, dimulai pada 14 Juni 2025 dan berakhir pada akhir Agustus 2025. Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Pemutihan Pajak: Penghapusan Denda dan Bunga Keterlambatan
Program pemutihan pajak ini menawarkan keringanan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa perlu menanggung beban denda yang telah menumpuk.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.
Cara Mengakses Informasi dan Melakukan Pembayaran Pajak
Informasi lebih lanjut mengenai tunggakan pajak kendaraan dapat diakses secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id atau melalui aplikasi layanan publik JAKI. Kedua platform ini menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami.
Pembayaran pajak dapat dilakukan setelah memastikan jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Proses pembayaran pajak yang mudah dan transparan menjadi salah satu prioritas dalam program ini.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, beberapa dokumen penting harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
- Surat kuasa, jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
- Uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan dalam kondisi baik sebelum datang ke kantor Samsat. Kejelasan persyaratan ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat.
Sejumlah warga telah merasakan manfaat program serupa sebelumnya, seperti yang terlihat pada gambar yang menampilkan antrean panjang di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon. Keberhasilan program-program serupa di daerah lain diharapkan dapat terulang kembali di Jakarta.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan langkah positif dari Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat. Dengan kemudahan akses informasi dan proses pembayaran yang sederhana, diharapkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Jakarta. Semoga program ini dapat mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.