Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah ditetapkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pengumuman kelulusan, dimulai 16 Juni hingga 30 Juni 2025. Ini mengakhiri rangkaian seleksi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2025.
Peserta dapat mengakses hasil seleksi melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Mereka perlu login menggunakan akun masing-masing untuk melihat status kelulusan yang ditunjukkan lewat kode khusus. Informasi ini sangat penting bagi para pelamar yang telah menunggu hasil seleksi dengan penuh harap.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2: Jadwal dan Cara Cek Kelulusan
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024 berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Informasi kelulusan dapat diakses melalui situs resmi SSCASN BKN.
Peserta diwajibkan login ke akun SSCASN masing-masing. Setelah berhasil login, status kelulusan akan ditampilkan dalam bentuk kode tertentu.
Sistem ini memastikan setiap peserta mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi. Informasi ini langsung berasal dari sistem BKN, sehingga terpercaya dan bebas dari manipulasi.
Mengenal Kode Kelulusan Seleksi PPPK dan Artinya
BKN menggunakan 11 kode untuk menunjukkan status kelulusan peserta. Memahami kode-kode ini sangat penting bagi setiap peserta untuk mengerti hasil seleksinya.
Berikut rincian kode dan artinya: Kode ‘P’ menunjukkan peserta memenuhi ambang batas nilai seleksi. Kode ‘PR1’ untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam kebutuhan khusus. Kode ‘PR2’ untuk Non-ASN dalam kebutuhan khusus.
Kode ‘L’ menunjukkan kelulusan. Kode ‘L-2’ menunjukkan kelulusan berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dari formasi berbeda. Kode ‘L-3’ untuk kelulusan dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda.
Kode ‘TL’ menunjukkan tidak lulus seleksi. Kode ‘TL1’ khusus untuk formasi dosen yang tidak memenuhi ambang batas subtes. Kode ‘TMS’ menunjukkan tidak memenuhi syarat administratif atau regulasi instansi.
Kode ‘TH’ untuk peserta yang tidak hadir ujian. Kode ‘A’ untuk peserta formasi teknis bersertifikat kompetensi dengan tambahan nilai maksimal 25 persen. Hanya kode ‘L’, ‘L-2’, dan ‘L-3’ yang menandakan kelulusan.
Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus
Setelah dinyatakan lulus (kode L, L-2, atau L-3), peserta harus melakukan beberapa langkah selanjutnya. Tahap ini penting untuk penyelesaian administrasi dan penetapan sebagai PPPK.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui akun SSCASN. Selanjutnya, mereka perlu mengumpulkan dokumen administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Proses ini menandai langkah akhir menuju pengangkatan sebagai PPPK. Ketepatan dan kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses.
Bagi yang belum berhasil, BKN menghimbau untuk tetap memantau informasi resmi pemerintah terkait seleksi selanjutnya. BKN juga mengingatkan agar peserta waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya. Informasi resmi hanya didapat dari kanal komunikasi resmi BKN dan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh peserta seleksi PPPK.