PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan *co-payment* dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025. Kebijakan ini mengatur pembagian risiko biaya layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dukungan ini disampaikan langsung oleh direksi RSGK dalam sebuah *public expose*.
RSGK, sebagai perusahaan yang bergantung pada pasien pemegang asuransi, berkomitmen untuk mematuhi peraturan OJK. Mereka secara aktif berkoordinasi dengan berbagai perusahaan asuransi untuk membahas teknis implementasi *co-payment* di lapangan.
Dukungan RSGK terhadap Kebijakan Co-Payment
Direktur RSGK, drg. Nailufar MARS, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan OJK. Perusahaan akan mendukung penuh kebijakan ini.
RSGK juga aktif berdiskusi dengan perusahaan asuransi. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan kebijakan *co-payment* berjalan lancar.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) juga akan menggelar pertemuan khusus. Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan *co-payment* kepada anggotanya.
Pernyataan Direktur Utama RSGK
Direktur Utama RSGK, dr. Juniwati Gunawan, melihat kebijakan *co-payment* masih dalam tahap awal. Banyak diskusi yang masih berlangsung antara perusahaan asuransi dan OJK.
Meskipun masih dalam tahap awal, RSGK tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan. Hal ini karena kebijakan *co-payment* memiliki tujuan positif, yaitu menekan inflasi biaya kesehatan.
Juniwati berharap penerapan kebijakan ini berdampak positif. Salah satunya adalah penurunan premi asuransi swasta di masa mendatang.
Mekanisme dan Tujuan Co-Payment
SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan *co-payment*. Pemegang polis minimal menanggung 10 persen dari total klaim asuransi.
*Co-payment* adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Peserta membayar sebagian biaya, sisanya ditanggung asuransi.
Berikut contoh penerapan *co-payment* 10 persen untuk biaya rawat jalan Rp 1 juta:
- Peserta membayar Rp 100.000 (10%).
- Asuransi membayar Rp 900.000 (90%).
Tujuan penerapan *co-payment* antara lain:
- Mencegah *moral hazard* (penggunaan layanan medis berlebihan).
- Mendorong efisiensi penggunaan layanan kesehatan.
- Menekan lonjakan premi asuransi.
Implementasi *co-payment* memerlukan koordinasi intensif antara berbagai pihak. Namun, dukungan dari RSGK dan komitmen untuk mematuhi peraturan OJK menunjukkan keseriusan dalam menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan dan efisien. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.