Rahasia Co-Payment Asuransi Kesehatan Baru: Pahami Aturannya Sekarang

Playmaker

Rahasia Co-Payment Asuransi Kesehatan Baru: Pahami Aturannya Sekarang
Sumber: Liputan6.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait asuransi kesehatan. Aturan ini mewajibkan penerapan sistem co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi kesehatan dan melindungi konsumen.

Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung Biaya Klaim 10%

Berdasarkan aturan baru ini, pemegang polis asuransi kesehatan wajib menanggung minimal 10 persen dari total biaya klaim.

Kebijakan ini merupakan respons OJK terhadap lonjakan inflasi biaya medis global. OJK berharap aturan ini dapat meningkatkan efisiensi dan menjaga agar asuransi kesehatan tetap terjangkau.

Aturan ini berlaku untuk asuransi kesehatan komersial, dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Mengenal Lebih Jauh Skema Co-payment

Co-payment adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi.

Peserta membayar sebagian biaya layanan kesehatan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, jika biaya rawat jalan Rp 1 juta dan polis menetapkan co-payment 10 persen, maka peserta membayar Rp 100.000, dan asuransi menanggung Rp 900.000.

Penerapan co-payment memiliki beberapa tujuan penting.

  • Mencegah moral hazard, yaitu penggunaan layanan medis berlebihan karena ditanggung penuh oleh asuransi. Hal ini akan membuat penggunaan layanan lebih bijak.
  • Mendorong efisiensi. Peserta akan lebih selektif dalam menggunakan layanan medis, hanya bila benar-benar dibutuhkan.
  • Menekan lonjakan premi asuransi. Dengan risiko klaim yang lebih terkendali, premi asuransi dapat ditekan.

Co-Payment Wajib Minimal 10 Persen, Batas Maksimum Biaya yang Dibebankan

Aturan co-payment minimal 10 persen ini berlaku untuk semua klaim asuransi kesehatan.

Namun, terdapat batasan maksimum biaya yang ditanggung peserta asuransi.

  • Rawat jalan: maksimal Rp 300.000 per klaim.
  • Rawat inap: maksimal Rp 3.000.000 per klaim.

Dengan adanya batasan ini diharapkan peserta asuransi dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

Selain co-payment, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara asuransi komersial dan JKN.

Ini memastikan adanya sinergi antara kedua skema asuransi tersebut guna optimalisasi manfaat bagi peserta.

Produk asuransi yang sudah berjalan sebelum aturan ini berlaku tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Namun, untuk produk yang diperpanjang secara otomatis dan sudah dilaporkan ke OJK, wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026. OJK berkomitmen untuk memantau pelaksanaan aturan ini demi memberikan manfaat optimal bagi industri dan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan adanya sistem co-payment yang terukur, diharapkan dapat menekan biaya kesehatan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...