Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu program beasiswa bergengsi di Indonesia. Namun, terdapat persyaratan khusus yang membedakannya dengan program beasiswa lain, yaitu batasan usia pendaftar.
Kebijakan ini diterapkan untuk semua jenjang, baik magister (S2) maupun doktor (S3). Hal ini berbeda dengan program beasiswa seperti Chevening atau Australia Awards yang tidak menetapkan batasan usia.
Mengapa LPDP Membatasi Usia Pendaftar?
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berkaitan dengan kapasitas LPDP.
Kapasitas tersebut tidak hanya mencakup pendanaan dan sumber daya manusia, tetapi juga fokus pada mencetak *awardee* yang produktif dan dapat berkontribusi maksimal bagi negara.
LPDP ingin memastikan penerima beasiswa berada pada usia produktif untuk memberikan dampak signifikan bagi pembangunan Indonesia. Soekarno-Hatta menjadi contoh penerima manfaat yang berkontribusi besar di usia muda.
LPDP berupaya mencari calon pemimpin masa depan yang memiliki potensi besar, seperti Soekarno-Hatta yang terbukti sukses di bidang pendidikan dan pemerintahan.
Keahlian bernegosiasi dan penguasaan bahasa asing, seperti yang dimiliki Soekarno-Hatta, menjadi kriteria penting yang diharapkan dari penerima beasiswa LPDP.
Oleh karena itu, LPDP berkomitmen untuk memilih individu-individu produktif, gigih, dan memiliki integritas tinggi untuk melanjutkan cita-cita para founding father.
Dalam unggahan Facebook LPDP, dijelaskan bahwa prioritas diberikan kepada generasi muda yang dianggap lebih adaptif dan progresif.
Selain itu, keterbatasan sumber daya menjadi pertimbangan lain dalam penetapan batasan usia untuk efisiensi pengelolaan beasiswa.
Meskipun demikian, LPDP juga memberikan kelonggaran batasan usia maksimum untuk program afirmasi tertentu, sebagai bentuk keberpihakan kepada kelompok yang membutuhkan.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan usia LPDP, masih banyak program beasiswa lain yang dapat diikuti, seperti Chevening, Fulbright, dan Australia Awards.
Batas Usia Beasiswa LPDP Tahun 2025
Untuk program Magister, batas usia pendaftar LPDP tahun 2025 adalah 35 tahun, sementara untuk program Doktor adalah 40 tahun.
Perhitungan usia berdasarkan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk dosen tetap dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Batas Usia untuk Dosen Tetap (NIDN)
- Magister: 42 tahun
- Doktor: 47 tahun
Ketentuan ini berlaku untuk Beasiswa Reguler, Parsial, dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Relaksasi batasan usia untuk dosen tetap NIDN merupakan pertimbangan atas dinamika dosen nasional, khususnya di perguruan tinggi swasta.
Sebagian besar dosen di Indonesia berstatus tetap non-PNS, banyak yang masih memegang gelar S1 atau S2. Oleh karena itu, peningkatan batas usia ini memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk mendaftar.
Cara Menghitung Usia untuk Pendaftaran LPDP
Sebagai contoh, untuk program Magister, pendaftar maksimal berusia 35 tahun pada 31 Desember 2024.
Artinya, jika ulang tahun ke-36 jatuh pada tahun 2024, pendaftar tidak memenuhi syarat dan disarankan untuk mencari program beasiswa lain.
Sistem pendaftaran LPDP akan otomatis menolak pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Dengan demikian, memahami persyaratan usia dan perhitungannya sangat penting sebelum mendaftar beasiswa LPDP.
Penting bagi calon pendaftar untuk cermat membaca dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mendaftar beasiswa LPDP.