Jakarta menjadi saksi uji terbang taksi terbang Ehang 216S pada Rabu, 25 Juni 2025. Uji coba yang dilakukan di Phantom Ground Park PIK 2, Tangerang, Banten ini menarik perhatian publik karena menghadirkan artis Raffi Ahmad dan pengusaha Rudy Salim sebagai penumpangnya.
Penerbangan perdana Ehang 216S di Indonesia ini telah mengantongi izin dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.
Penerbangan Perdana Ehang 216S di Indonesia
Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation – perusahaan yang membawa dan menjual Ehang 216S di Indonesia – menyatakan uji terbang ini menandai dimulainya era baru transportasi udara di Indonesia. Ia optimistis teknologi ini akan berkembang pesat.
Raffi Ahmad, yang juga ikut merasakan sensasi terbang dengan Ehang 216S, turut membagikan pengalamannya. Ia mengaku sedikit deg-degan karena tidak melihat pilot mengendalikan pesawat.
Teknologi Canggih Ehang 216S
Ehang 216S merupakan kendaraan terbang otonom yang ramah lingkungan. Pesawat ini ditenagai baterai listrik, tanpa menggunakan bahan bakar minyak.
Sistem operasinya mengandalkan pusat komando dan kendali AAV (Autonomous Aerial Vehicle) di darat. Koneksi 4G/5G memastikan komunikasi lancar antara pesawat dan pusat kendali.
Dengan dimensi tinggi 1,77 meter dan lebar 5,61 meter, Ehang 216S mampu mengangkut dua orang atau beban maksimal 220 kg. Jarak tempuh maksimal mencapai 30 km dengan waktu terbang 18-25 menit dan kecepatan hingga 130 km/jam.
Dilengkapi dengan 16 baling-baling dan motor listrik, Ehang 216S sudah mendapatkan sertifikasi dari Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok (CAAC) untuk mengangkut penumpang. Ini merupakan sertifikasi pertama di dunia untuk jenis kendaraan terbang ini.
Regulasi Kendaraan Terbang Otonom di Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, sedang berupaya menerbitkan regulasi untuk kendaraan terbang otonom. Hal ini untuk memastikan keamanan dan legalitas operasionalnya di wilayah udara Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menegaskan dukungan pemerintah terhadap perkembangan teknologi ini. Namun, regulasi yang komprehensif sangat diperlukan.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 akan mengakomodasi operasional kendaraan terbang otonom, mulai dari desain hingga personel dan fasilitas pendukung. Undang-undang yang telah berusia 15 tahun ini dinilai perlu dievaluasi.
Rudy Salim menambahkan, akan ada kerja sama dengan otoritas penerbangan sipil Tiongkok untuk memvalidasi sertifikasi Ehang 216S. Hal ini akan mempermudah proses pengoperasian komersial di Indonesia, terutama mengingat adanya minat dari investor seperti Bamsoet.
Uji terbang Ehang 216S di Indonesia menunjukkan potensi besar kendaraan terbang otonom dalam menjawab tantangan mobilitas masa depan. Namun, perkembangannya tergantung pada percepatan pembuatan regulasi yang mendukung dan menjamin keselamatan operasionalnya.