Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menjadi sorotan setelah beredarnya berbagai kabar di media sosial mengenai dampak lingkungannya. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menegaskan bahwa klaim kerusakan lingkungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Setelah melakukan kunjungan lapangan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Bupati Orideko menyatakan bahwa operasional PT Gag Nikel dinilai berjalan baik. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan ke depannya.
Penilaian Lapangan: Tidak Ada Kerusakan Lingkungan Signifikan
Bupati Orideko menyampaikan hasil kunjungannya ke lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag. Kondisi di lapangan, menurutnya, berbeda dengan informasi yang beredar luas di media sosial.
Ia menilai PT Gag Nikel menjalankan operasionalnya dengan baik, namun tetap menyoroti perlunya peningkatan pengawasan untuk mencegah dampak negatif di masa mendatang.
Masyarakat sekitar lokasi tambang juga menyampaikan aspirasi kepada Menteri ESDM agar aktivitas pertambangan tidak dihentikan. Mereka menilai keberadaan perusahaan tersebut sangat penting bagi perekonomian setempat.
Bupati Raja Ampat berharap PT Gag Nikel semakin memperkuat pengawasan dan pengelolaan kegiatan tambangnya demi kebaikan bersama dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Konfirmasi Kementerian ESDM: Operasi Tambang Nikel Tak Bermasalah
Kementerian ESDM, melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa berdasarkan peninjauan langsung, tambang nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan masalah signifikan.
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hasilnya menunjukkan tidak ada sedimentasi yang berarti di area pesisir.
Meskipun demikian, Inspektur Tambang tetap diturunkan untuk melakukan inspeksi menyeluruh. Hasil inspeksi akan dievaluasi dan menjadi dasar rekomendasi untuk Menteri ESDM.
Reklamasi di area tambang dinilai cukup baik, namun evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional.
PT Gag Nikel dan Komitmen “Good Mining Practice”
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan praktik pertambangan yang baik (“good mining practice”).
Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, standar lingkungan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
PT Gag Nikel diharapkan memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai BUMN dan agen pembangunan bagi masyarakat Pulau Gag.
Terdapat lima perusahaan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. PT GAG Nikel adalah satu-satunya yang aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin yang jelas dan memiliki wilayah izin yang luas.
Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel. Hal ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pandangan terkait dampak lingkungan pertambangan nikel di Pulau Gag, penilaian lapangan dan konfirmasi dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa operasi tambang tidak menunjukkan masalah lingkungan yang signifikan. Namun, pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap praktik pertambangan yang baik tetap krusial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.