Pemerintah Provinsi Aceh akan menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengalihan status kepemilikan empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, kini secara administratif berada di bawah Sumut. Aceh menilai keputusan ini perlu dipertanyakan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk. Statusnya dalam Permendagri tercatat sebagai pulau kosong. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Keempat pulau ini ternyata menjadi destinasi wisata yang menarik bagi para wisatawan.
Empat Pulau Sengketa: Pesona Tersembunyi di Perairan Aceh
Keempat pulau yang kini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumut ini menawarkan pesona alam yang memikat. Lokasinya berdekatan dan mudah diakses. Keindahan alam bawah laut dan pantai berpasir putih menjadi daya tarik utama. Potensi wisata yang signifikan ini membuat sengketa kepemilikan semakin kompleks.
Pulau Panjang: Surga Tersembunyi di Aceh Singkil
Pulau Panjang, dengan luas 47,8 hektar, memiliki dermaga yang dibangun pada tahun 2015. Terdapat juga tugu batas wilayah yang dibangun Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2007. Selain itu, terdapat rumah singgah, mushala, dan makam aulia.
Hamparan pasir putih dan pepohonan kelapa menjadi pemandangan utama. Air lautnya yang jernih dan tenang sangat cocok untuk berenang dan snorkeling. Di bagian selatan pulau, terdapat spot snorkeling yang menarik untuk dijelajahi. Beberapa penginapan juga tersedia bagi wisatawan.
Pulau Lipan: Daratan Pasir yang Menawan
Berbeda dengan Pulau Panjang, Pulau Lipan hanya berupa daratan pasir yang tenggelam saat air pasang. Luasnya hanya 0,38 hektar. Wisatawan dapat mengunjungi pulau ini saat air surut untuk bersantai, berfoto, dan menikmati keindahan pantai.
Safrizal Zakaria Ali menyebutkan bahwa Pulau Lipan tenggelam saat pasang tertinggi. Namun, citra satelit tahun 2007 menunjukkan adanya lahan hijau dan pepohonan yang kini telah menghilang. Perubahan kondisi pulau ini perlu diteliti lebih lanjut.
Pulau Mangkir Kecil dan Besar: Keindahan Burung Parleng dan Terumbu Karang
Pulau Mangkir Kecil memiliki luas 6,15 hektar dan terdapat tugu yang dibangun Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2018. Salah satu daya tariknya adalah ribuan burung perling (parleng) yang terbang di sekitar pulau saat matahari terbit.
Pulau Mangkir Besar juga memiliki pasir putih dan terumbu karang yang indah. Pulau ini sering digunakan nelayan sebagai tempat berlindung dari badai. Pohon kelapa, cemara, dan berbagai tumbuhan liar tumbuh di tengah pulau. Air laut biru tosca mengelilingi pulau, menambah keindahan pemandangan bawah lautnya.
Sengketa empat pulau ini menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah dan pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan yang baik dan berkelanjutan akan memastikan potensi wisata terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terkait. Hal ini juga penting untuk menjaga hubungan harmonis antar daerah dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal.