Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk memangkas anggaran TNI dan Polri guna menaikkan gaji hakim. Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menyejahterakan para hakim yang ia sebut sebagai “wakil Tuhan”. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Presiden Prabowo menekankan pentingnya integritas hakim dalam menegakkan hukum. Ia berpendapat bahwa kepolisian dan tentara yang handal menjadi sia-sia jika penjahat dapat lolos dari jerat hukum karena lemahnya sistem peradilan.
Kenaikan Gaji Hakim: Hingga 280 Persen
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kenaikan tertinggi akan diberikan kepada hakim golongan junior. Ia berkeyakinan bahwa kesejahteraan hakim yang memadai akan mencegah praktik korupsi dan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan independen.
Kenaikan gaji ini, menurut Prabowo, merupakan investasi jangka panjang untuk membangun sistem peradilan yang bersih dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Sumber Dana Kenaikan Gaji Hakim
Untuk merealisasikan kenaikan gaji hakim, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari sumber pendanaan. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk memangkas anggaran kementerian/lembaga lain, termasuk TNI dan Polri, jika diperlukan.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, hakim yang sejahtera dan berintegritas adalah kunci untuk penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Dampak Pengurangan Anggaran TNI dan Polri
Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang menaungi TNI, semula menerima alokasi anggaran terbesar dalam APBN 2025, yakni Rp 166,26 triliun. Namun, angka tersebut telah dipangkas Rp 26,99 triliun akibat kebijakan efisiensi pemerintah, sehingga tersisa Rp 139,2 triliun.
Polri, yang berada di peringkat kedua penerima anggaran, awalnya mendapat alokasi Rp 126,62 triliun. Anggaran tersebut juga mengalami pemotongan sebesar Rp 20,5 triliun (16,26 persen) setelah kebijakan efisiensi diterapkan. Pemotongan ini tentu akan berdampak pada program dan operasional TNI dan Polri.
Alokasi Anggaran Polri Sebelum Pemotongan
Sebelum pemotongan, anggaran Polri dialokasikan sebagai berikut: Rp 59,44 triliun (46,95 persen) untuk belanja pegawai, Rp 34,007 triliun (26,91 persen) untuk belanja barang, dan Rp 33,09 triliun (26,14 persen) untuk belanja modal. Pemangkasan anggaran ini tentu akan memerlukan penyesuaian pada program-program yang telah direncanakan.
Kesimpulan
Rencana Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji hakim dengan memangkas anggaran TNI dan Polri merupakan langkah yang kontroversial. Meskipun niat baik untuk meningkatkan integritas peradilan terlihat jelas, dampak pengurangan anggaran pada TNI dan Polri perlu dipertimbangkan secara matang. Transparansi dan perencanaan yang detail sangat penting untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan meminimalisir dampak negatif terhadap sektor keamanan nasional. Ke depannya, perlu kajian lebih mendalam tentang dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan alternatif pendanaan yang lebih terukur. Penting juga untuk mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kenaikan gaji hakim benar-benar meningkatkan integritas dan kinerja peradilan.