Pemerintah Indonesia, melalui Kemendikbudristek, kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 terus berlanjut, menjadi jaring pengaman sosial bagi generasi muda. Bantuan ini memastikan anak-anak dari berbagai latar belakang ekonomi dapat bersekolah tanpa hambatan finansial.
Pencairan dana PIP tahap awal telah dimulai sejak 10 April 2025. Bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahap ini, pencairan selanjutnya dijadwalkan pada Juni 2025. Proses pencairan dilakukan bertahap melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP): Lebih dari Sekadar Bantuan Keuangan
PIP bukan sekadar program bantuan finansial biasa. Program ini bertujuan memperluas akses dan menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, atau dalam situasi khusus.
Bantuan PIP diharapkan meringankan beban biaya pendidikan, agar siswa dapat fokus belajar dan mencapai cita-cita mereka.
Penerima PIP 2025: Siapa Saja yang Berhak?
PIP 2025 menjangkau siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta siswa SDLB, SMPLB, dan SMALB. Kriteria penerima manfaat meliputi beberapa kriteria yang saling melengkapi.
Berikut rincian kriteria penerima PIP 2025:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, di panti sosial maupun luar panti.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa penyandang disabilitas.
- Siswa pendidikan nonformal (Paket A, B, C, lembaga kursus).
Besaran Bantuan dan Cara Pengecekan Status PIP
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kelas 1-5), Rp225.000 (kelas 6).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kelas 7-8), Rp375.000 (kelas 9).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (kelas 10-11), Rp900.000 (kelas 12/13).
Bantuan untuk siswa kelas akhir lebih rendah karena masa belajar yang lebih singkat.
Untuk mengecek status penerima PIP, kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Masukkan NISN dan NIK siswa untuk melihat informasi detail.
Jika NISN belum diketahui, cek melalui portal data NISN di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama. Anda perlu memasukkan nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
Apabila NISN dan NIK Salah?
Pastikan data NISN dan NIK yang diinputkan akurat. Kesalahan data akan menyebabkan kesulitan dalam pengecekan status penerima PIP. Hubungi pihak sekolah jika mengalami kendala.
Pemerintah terus berkomitmen pada program PIP. Penyaluran dana dilakukan bertahap, siswa yang belum menerima bantuan di gelombang pertama masih berpeluang mendapatkannya pada gelombang berikutnya. Pengecekan berkala melalui situs resmi sangat disarankan. PIP merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Indonesia.