Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas menyimpang dan penyebaran konten pornografi. Empat orang telah ditangkap, termasuk seorang petani berusia 66 tahun dari Jombang. Kejadian ini menyoroti bahaya potensi penyalahgunaan platform online dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Kasus ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari peran admin grup hingga dampak penyebaran konten ilegal kepada ratusan pengguna. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memahami sepenuhnya lingkup permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pengungkapan Kasus Pornografi di Media Sosial
Polda Jawa Timur merilis informasi penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Tersangka terdiri dari seorang petani berusia 66 tahun (S), seorang admin grup berusia 21 tahun (MI), dan dua individu lainnya berusia 24 dan 44 tahun (NZ dan FS) yang berdomisili di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers. Petani tersebut terbukti aktif mengirimkan gambar alat kelaminnya di grup WhatsApp.
Jejak Digital dari Facebook ke WhatsApp
Awalnya, aktivitas penyebaran konten dimulai di grup Facebook bernama “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro”. Admin grup, MI, kemudian memindahkan aktivitas ke grup WhatsApp yang lebih tertutup bernama “Info VID”.
Grup WhatsApp “Info VID” menjadi wadah bagi anggota untuk berbagi konten bermuatan seksual. Tersangka S secara aktif mengirimkan gambar alat kelaminnya untuk memancing komentar dari anggota grup. Hal ini menunjukkan adanya unsur sengaja dalam penyebaran konten yang melanggar hukum.
Peran Admin dan Anggota Grup
Admin grup, MI, berhasil mengumpulkan sekitar 300 anggota di grup WhatsApp. Grup Facebook sebelumnya memiliki jumlah anggota yang jauh lebih besar, mencapai 11.400 orang, dan jangkauannya meluas di luar Jawa Timur.
Polisi masih menyelidiki motif para anggota dalam bergabung dengan grup tersebut. Diduga, sebagian besar anggota bergabung untuk mencari pasangan sesama jenis. Namun, tindakan mereka melanggar hukum dan berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
Bukti, Sanksi, dan Implikasi Ke Depan
Barang bukti yang diamankan polisi termasuk akun Facebook @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran UU ITE, ditambah hukuman penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar untuk pelanggaran UU Pornografi.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang potensi penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan ilegal dan penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan. Penting bagi platform media sosial untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan mekanisme pelaporan yang efektif. Peningkatan literasi digital bagi masyarakat juga krusial untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum. Pencegahan dan edukasi merupakan kunci dalam mengatasi masalah ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna internet untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.