Pemilik SIM di Klaten tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM mereka habis bertepatan dengan libur Idul Adha 1446 H. Polres Klaten memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang terdampak libur panjang tersebut. Layanan SIM memang diliburkan selama empat hari, namun proses perpanjangan tetap dimungkinkan pada hari kerja berikutnya.
Keputusan ini dikeluarkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menunggu terlalu lama setelah libur Idul Adha berakhir. Dengan dispensasi ini, diharapkan tidak terjadi penumpukan permohonan perpanjangan SIM setelah masa libur.
Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Idul Adha di Klaten
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten mengumumkan penutupan layanan SIM selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1446 H, yang jatuh pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, menjelaskan kebijakan ini.
Layanan SIM akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut diberikan kelonggaran waktu.
Masa Tenggang Perpanjangan SIM
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025 mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Ini merupakan masa tenggang yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Bagi yang tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka proses perpanjangan SIM harus dilakukan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Proses ini akan berbeda dan mungkin memerlukan waktu lebih lama.
Prosedur Perpanjangan SIM Selama Masa Tenggang
Proses perpanjangan SIM selama masa tenggang ini sama dengan prosedur perpanjangan SIM pada hari-hari biasa. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti membawa dokumen yang diperlukan.
Petugas Satlantas Polres Klaten akan tetap memberikan pelayanan maksimal selama masa tenggang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat dikonfirmasi langsung ke Satlantas Polres Klaten.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM selama masa tenggang, pemohon tetap diwajibkan membawa dokumen-dokumen penting seperti SIM lama yang masih berlaku (meski masa berlakunya sudah habis selama periode libur), KTP, dan bukti kesehatan.
Memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor Satlantas akan mempercepat proses perpanjangan SIM. Hal ini membantu menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan lancar.
Meskipun terdapat dispensasi, diharapkan masyarakat tetap mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala di kemudian hari. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenggang yang diberikan sebaik mungkin. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir adanya kendala dalam proses perpanjangan SIM pasca libur panjang Idul Adha.