PT Taspen (Persero) melakukan perubahan metode pencairan gaji pensiunan PNS. Beberapa bank mitra bayar pensiun kini dialihkan ke Kantor Pos. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pensiunan dari potensi penipuan.
Perubahan ini tidak berlaku untuk semua bank. Hanya bank-bank tertentu yang terdampak pengalihan metode pencairan gaji pensiunan tersebut. Berikut informasi lengkapnya.
Pencairan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos
Taspen mengalihkan pencairan gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV melalui Kantor Pos. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Bank-bank mitra bayar pensiun yang terdampak pengalihan ini antara lain BTPN, BWS, dan Woori. Pensiunan PNS dari bank tersebut kini dapat mencairkan gaji melalui Kantor Pos terdekat.
Proses pencairan gaji di Kantor Pos tergolong mudah. Pensiunan hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
Tidak diperlukan dokumen tambahan seperti surat rekomendasi dari bank. Kantor Pos akan memproses pencairan gaji dengan mudah dan cepat.
Kemudahan dan Prosedur Pencairan Gaji
Bagi pensiunan yang berhalangan hadir ke Kantor Pos, pencairan gaji dapat diwakilkan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Untuk pencairan gaji melalui perwakilan, dibutuhkan surat perwalian dari desa atau kelurahan setempat. Konfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Pos terkait prosedur lengkapnya.
Taspen menghimbau para pensiunan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas dan mengatasnamakan Taspen. Waspadalah terhadap modus penipuan yang mungkin terjadi.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Per Golongan (Juli 2025)
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV yang dicairkan pada bulan Juli 2025.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Rentang gaji tersebut mencerminkan perbedaan masa kerja dan pangkat masing-masing pensiunan. Informasi lebih detail dapat diakses melalui kanal resmi Taspen.
Dengan adanya perubahan metode pencairan gaji ini, diharapkan proses pencairan gaji pensiunan PNS dapat berjalan lancar dan aman. Penting bagi pensiunan untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga. Tetap jaga kesehatan dan semoga selalu diberikan keberkahan.