Pencairan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli 2025 akan segera dimulai. Pencairan akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2025, melalui transfer bank atau penarikan tunai di kantor pos, sesuai metode pembayaran yang telah ditentukan.
Sebelum pencairan, para pensiunan PNS perlu memastikan rekening bank mereka aktif dan tidak bermasalah. Rekening yang bermasalah dapat menyebabkan pencairan dana pensiun menjadi tertunda.
Besaran Uang Pensiun PNS Juli 2025
Besaran uang pensiun PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Rinciannya terbagi berdasarkan golongan dan tingkatnya.
Golongan I
Uang pensiun untuk PNS golongan I bervariasi tergantung tingkatnya (Ia, Ib, Ic, Id). Besarannya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
Golongan II
Pensiunan PNS golongan II juga menerima uang pensiun yang berbeda-beda. Besarannya bervariasi sesuai tingkatnya (IIa, IIb, IIc, IId).
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.954.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800
Golongan III dan IV
Besaran uang pensiun untuk golongan III dan IV juga bervariasi. Perbedaan nominal didasarkan pada tingkat jabatan masing-masing golongan.
Besarannya berkisar dari Rp 1.748.100 hingga di atas Rp 4.000.000 untuk golongan III, dan hingga hampir Rp 5.000.000 untuk golongan IV.
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.000
Informasi ini berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Pastikan Anda selalu mengecek informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan data terbaru dan akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan memberikan kepastian terkait pencairan uang pensiun mereka di bulan Juli 2025.