Penertiban Truk ODOL: Pengawasan Ketat hingga Kendaraan Kembali Standar
Indonesia akan memberlakukan aturan tegas terhadap truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai Juni 2025. Tidak hanya sekadar penindakan, Polri berkomitmen untuk mengawasi truk-truk tersebut hingga benar-benar kembali ke standar dimensi dan kapasitas angkut yang diizinkan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL ini akan diterapkan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum. Polri melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengemudi hingga pemilik perusahaan angkutan barang.
Tahapan Penertiban Truk ODOL
Penertiban truk ODOL dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah sosialisasi yang dimulai sejak 1 Juni 2025. Pada tahap ini, polisi akan mendata truk-truk ODOL yang melintas dan mengirimkan datanya ke Mabes Polri.
Data tersebut akan digunakan untuk memantau truk-truk yang melanggar. Harapannya, para pemilik kendaraan akan segera melakukan perubahan ke dimensi dan kapasitas standar.
Tahap kedua adalah peringatan. Tahap ini berlangsung pada 1-13 Juli 2025. Sopir truk ODOL akan diberi surat peringatan. Peringatan ini juga akan disampaikan kepada pemilik truk agar menjadi pembelajaran.
Tahap ketiga dan terakhir adalah penegakan hukum. Tahap ini akan dilaksanakan selama Operasi Patuh 2025, yaitu pada 14-27 Juli 2025. Penilangan akan dilakukan bagi truk ODOL yang masih ditemukan melanggar aturan.
Pengawasan Berkelanjutan dan Peran Berbagai Pihak
Pengawasan terhadap truk ODOL tidak berhenti setelah penilangan. Polri akan terus memantau truk-truk tersebut untuk memastikan mereka sudah kembali ke standar. Pemilik truk yang terus menerus melanggar aturan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak dalam penertiban ini. Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga pendekatan langsung kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan.
Data kendaraan yang melanggar akan diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data ini akan dikirim ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan uji KIR dan ke Samsat untuk pengawasan perpanjangan STNK.
Penindakan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Polri akan menggunakan berbagai alat untuk mendeteksi pelanggaran, seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel.
Teknologi dan Infrastruktur Pendukung
Penggunaan teknologi modern sangat penting untuk mendukung program ini. Sistem tilang elektronik (ETLE) dan data terintegrasi akan mempermudah pengawasan dan penindakan.
Selain itu, perlu adanya peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jembatan timbang yang memadai di berbagai titik strategis.
Kerja sama antar instansi juga sangat krusial. Koordinasi antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan daerah akan memastikan efektivitas penertiban truk ODOL.
Secara keseluruhan, program ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan program ini akan mampu menekan jumlah truk ODOL dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik untuk semua pengguna jalan.