Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mengumumkan hasil Seleksi Mandiri (SM) ITB 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui laman registrasi resmi ITB.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib mendaftar ulang secara daring. Pendaftaran ulang ini berlangsung dari tanggal 23 hingga 28 Juni 2025 melalui platform akademik SIX ITB.
Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri ITB 2025 dan Pendaftaran Ulang
Proses pendaftaran ulang bersifat wajib bagi seluruh peserta yang lolos seleksi. Informasi detail mengenai prosedur pendaftaran ulang dapat diakses di laman admission.itb.ac.id.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting. Dokumen-dokumen ini harus diunggah dalam format PDF atau JPEG/JPG.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Ulang
Beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan meliputi Kartu Peserta SM ITB 2025 (asli). Ijazah SMA/SMK/MA/Paket C (asli) juga dibutuhkan.
Bagi lulusan tahun 2025 yang belum memiliki ijazah, Surat Tanda Kelulusan (STL) atau Surat Keterangan Kelas XII yang mencantumkan foto resmi dan cap sekolah dapat digunakan sebagai pengganti.
Akta kelahiran (asli) juga merupakan dokumen wajib. Dokumen pengganti seperti surat kenal lahir atau kartu keluarga tidak diterima.
Bagi yang belum memiliki akta kelahiran, pengurusan dan pengunggahan dokumen tersebut diberikan tenggat waktu hingga 22 Juli – 14 Agustus 2025.
Bukti Asuransi Kesehatan (misalnya BPJS) juga wajib diunggah. Dokumen ini diperlukan untuk keperluan rawat inap.
Jika belum tersedia saat daftar ulang, pengunggahan dokumen ini dapat dilakukan pada periode 22 Juli – 14 Agustus 2025.
Persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Bebas Buta Warna juga dibutuhkan, tergantung program studi yang dipilih.
Beberapa program studi mewajibkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna Total, sementara yang lain hanya memerlukan bebas buta warna parsial. Detail persyaratan ini dapat dilihat di laman Kit Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB 2025.
Penting untuk diingat bahwa Surat Keterangan Bebas Buta Warna harus dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Mata. Surat keterangan dari dokter lain tidak akan diterima.
Biaya Pendidikan dan Tata Cara Pembayaran
Peserta jalur Seleksi Mandiri ITB dikenakan dua komponen biaya pendidikan, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Besaran UKT bervariasi tergantung program studi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 14.500.000 per semester.
IPI memiliki empat golongan dengan skema cicilan hingga enam semester. Pembayaran pertama IPI dimulai dari Rp 25 juta, dan total IPI dapat mencapai Rp 85 juta.
Semua mahasiswa baru akan dikenakan biaya UKT golongan 7 dan IPI golongan 4. Namun, mahasiswa dapat mengajukan penurunan UKT dan IPI setelah daftar ulang.
Pengajuan penurunan UKT dan IPI dilakukan dengan melampirkan bukti kemampuan ekonomi. Jadwal pengajuan dapat dilihat di laman finaid.itb.ac.id.
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah dan beasiswa daerah 3T mendapatkan pembebasan biaya UKT dan IPI sesuai ketentuan.
Calon penerima KIP-K yang belum mampu membayar penuh dapat mengajukan penundaan pembayaran selama masa daftar ulang.
Pembayaran UKT dan IPI tahap pertama dijadwalkan pada 30 Juni – 4 Juli 2025. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, atau layanan mobile/internet banking.
Kode bayar virtual account dapat diakses melalui laman SIX ITB.
Keaslian data dan dokumen yang diunggah sangat penting. Konsekuensi hukum berupa pencabutan status mahasiswa ITB akan diterapkan jika ditemukan informasi palsu.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon mahasiswa baru ITB. Sukses untuk langkah selanjutnya dalam menempuh pendidikan tinggi!