Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) kembali menangkap empat pendaki ilegal yang nekat mendaki gunung meskipun statusnya masih Siaga (Level III). Penangkapan ini menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap larangan pendakian yang diberlakukan untuk keselamatan pengunjung dan petugas.
Dua pendaki tertangkap basah saat turun melalui jalur Selo, Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu, 15 Juni 2025. Mereka adalah A (20 tahun) dari Bantul dan N (17 tahun) dari Ambarawa. Petugas mencurigai keberadaan mereka karena menemukan sepeda motor terparkir di New Selo.
Sementara dua pendaki lainnya, Y (42) dari Magelang dan F (22) dari Sragen, teridentifikasi dari video TikTok yang viral. BTNGM menghubungi mereka untuk dimintai keterangan.
Pendaki Ilegal Gunung Merapi Dihukum Kerja Bakti
Keempat pendaki ilegal tersebut dijatuhi sanksi berupa kerja bakti selama tiga bulan di ekowisata Kali Talang, Klaten. Lokasi ini dekat dengan Gunung Merapi.
Mereka juga mendapatkan hukuman tambahan berupa larangan mendaki gunung konservasi selama tiga tahun. Sanksi ini bertujuan edukatif agar para pendaki tidak mengulangi perbuatannya.
Status Siaga Gunung Merapi dan Larangan Pendakian
Gunung Merapi masih berstatus Siaga Level 3 sejak Mei 2018. BPPTKG merekomendasikan penutupan semua jalur pendakian.
Penutupan jalur pendakian resmi dan upaya sosialisasi terus dilakukan BTNGM untuk mencegah pendakian ilegal. Hal ini penting untuk keselamatan mengingat potensi bahaya yang masih ada.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menekankan pentingnya sanksi edukatif. Sanksi bertujuan agar para pendaki tidak mengulangi pelanggaran. Pemeriksaan terhadap para pendaki ilegal dilakukan di kantor BTNGM.
Berdasarkan keterangan, kedua pendaki muda yang tertangkap di Selo mengaku termotivasi setelah melihat video TikTok yang viral. Mereka saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi melalui WhatsApp sebelum melakukan pendakian.
Sanksi dan Upaya Konservasi
Selain kasus terbaru ini, BTNGM sebelumnya juga menjatuhkan sanksi kepada 20 pendaki ilegal pada April 2025. Mereka dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mendaki selama tiga tahun.
Sanksi tambahan bagi 20 pendaki tersebut termasuk tugas khusus. Mereka diharuskan membuat unggahan berkala di media sosial terkait penutupan pendakian Merapi dan kampanye konservasi.
Para pendaki juga wajib menyiapkan ribuan polybag berisi media tanam. Kegiatan ini bertujuan untuk upaya konservasi dan pemulihan ekosistem di sekitar Gunung Merapi.
Wahyudi menegaskan bahwa penutupan pendakian bertujuan mencegah jatuhnya korban. Potensi bahaya guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik masih ada di radius 3-7 kilometer dari puncak.
Pihak BTNGM menghimbau masyarakat untuk menaati larangan pendakian Gunung Merapi. Ketaatan masyarakat sangat penting untuk keselamatan bersama.
Kasus pendakian ilegal Gunung Merapi menunjukkan perlunya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Upaya edukasi dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di sekitar Gunung Merapi.