Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Mulai tanggal 25 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, Pemprov Sumbar resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Hal ini berlaku untuk tunggakan berapapun lamanya, termasuk denda administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumatera Barat: Keringanan Tunggakan dan Syaratnya
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 menjadi dasar hukum program ini. Pemutihan ini mencakup seluruh tunggakan pajak, baik yang sudah menunggak bertahun-tahun sekalipun.
Namun, perlu dicatat bahwa pemutihan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan 2025. Kendaraan baru dan kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk juga tidak termasuk dalam program ini.
Tujuan dan Harapan Pemprov Sumbar dari Program Pemutihan
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menjelaskan tujuan utama program ini adalah meringankan beban masyarakat.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dalam jangka panjang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sistem Insentif dan Sanksi Pasca Pemutihan
Setelah masa pemutihan berakhir, Pemprov Sumbar akan menerapkan sistem insentif dan sanksi. Hal ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keberlangsungan program-program pembangunan di Sumatera Barat.
Pelaksanaan Teknis dan Aksesibilitas Program
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, memastikan pelaksanaan teknis program ini mudah diakses oleh wajib pajak.
Skema pelaksanaan telah disiapkan agar dapat dijalankan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Sistem pelayanan yang sederhana dan ramah masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pemutihan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesadaran pajak di masa mendatang. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dan sekaligus mendukung pembangunan daerah.