Pemerintah Indonesia kembali melakukan kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini berdampak langsung pada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, kebijakan tersebut berupa penghapusan uang saku untuk rapat sehari penuh di luar kantor. Keputusan ini tentu menimbulkan reaksi beragam di kalangan ASN.
Kebijakan efisiensi ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Penghapusan uang saku ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan pengeluaran negara, khususnya pada pos belanja barang.
Penghapusan Uang Saku Rapat ASN
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan penghapusan uang saku untuk rapat sehari penuh (full day) di luar kantor. Ia menegaskan kebijakan ini berlaku efektif tahun 2026.
Pada tahun 2025, uang saku untuk rapat setengah hari (half day) telah dihapus lebih dulu. Kini, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi dengan menghapus uang saku untuk rapat full day di luar kantor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Efisiensi anggaran menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini.
Besaran Uang Saku PNS dan Ketentuan Baru
Setelah penghapusan uang saku untuk rapat half day dan full day, hanya rapat yang mengharuskan menginap (fullboard) yang masih mendapatkan uang saku. Besarannya tetap, yaitu Rp130.000 per hari.
Dengan demikian, uang harian bagi PNS hanya diberikan untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan memerlukan akomodasi.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan tata kelola keuangan negara yang lebih baik.
Perubahan Kebijakan SBM TA 2026
PMK 32/2025 tidak hanya mengatur penghapusan uang saku. Peraturan ini juga mencakup penyesuaian tarif perjalanan dinas ASN dalam negeri.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan jenjang jabatan dan lokasi tujuan. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang.
Tarif tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh seluruh instansi pemerintah.
Biaya Rapat dan Survei Harga Hotel
Biaya rapat di hotel, termasuk akomodasi, konsumsi, dan fasilitas ruangan, akan disesuaikan dengan survei harga hotel terbaru.
Survei ini akan dilakukan setiap tahunnya dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) serta perguruan tinggi.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan data biaya riil di setiap daerah dan memastikan keakuratan anggaran.
Dengan adanya survei ini, diharapkan biaya yang dikeluarkan untuk rapat di hotel lebih terukur dan transparan.
PMK 32/2025 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran negara.
Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan akuntabel.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Penghapusan uang saku untuk rapat sehari penuh merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjalankan program efisiensi anggaran. Meskipun menimbulkan beberapa tantangan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini.