Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penangkapan ini terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Kasus ini mengejutkan publik, terutama karena Topan dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Kedekatannya dengan Gubernur dan kariernya yang terbilang cemerlang menjadi pusat perhatian. Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat yang baru menjabat selama empat bulan bisa terlibat dalam kasus korupsi yang cukup besar.
Karier Kilat dan Kedekatan dengan Gubernur Bobby Nasution
Topan Ginting merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007. Setelah lulus, ia memulai kariernya sebagai ASN di Pemerintah Kota Medan.
Perjalanan kariernya terbilang cepat. Ia memulai dari posisi Kasubbag di Bagian Umum Pemko Medan, kemudian menjadi Kepala Bidang di Dinas Kominfo Medan.
Lonjakan kariernya semakin signifikan pada 2019 ketika ditunjuk sebagai Camat Medan Tuntungan. Setelah Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan pada 2021, Topan dipercaya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan.
Pada 2024, ia bahkan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan. Setelah Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara awal tahun 2025.
Namun, kariernya yang gemilang ini berakhir secara tragis dengan penangkapannya oleh KPK hanya empat bulan setelah menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Kasus Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar
Dalam OTT yang dilakukan KPK, Topan Ginting bukanlah satu-satunya tersangka. Ia ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.
Tersangka lainnya termasuk dua pejabat di Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua (RES) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut (HEL).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dirut PT DNG (KIR) dan Direktur PT RM (RAY). Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan dan penyelewengan proyek pembangunan jalan di beberapa wilayah.
Proyek-proyek tersebut meliputi Kota Pinang, Gunung Tua, dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Harta Kekayaan Topan Ginting Mencapai Miliaran Rupiah
Sebelum menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp4.991.948.201. Rincian asetnya meliputi berbagai jenis kekayaan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan transparansi dalam pengangkatan pejabat publik. Proses seleksi dan karier kilat Topan Ginting menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Topan Ginting dan empat tersangka lainnya menjadi peringatan akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Proses hukum akan menentukan nasib para tersangka dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta mencegah kasus serupa di masa mendatang. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini.