Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan mengamen. Larangan ini didasari oleh nilai budaya dan sejarah ondel-ondel sebagai ikon Betawi yang perlu dijaga kelestariannya.
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan ondel-ondel untuk meminta-minta. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang keliru dan merendahkan nilai budaya Betawi.
Ondel-ondel: Ikon Budaya Betawi yang Terlindungi
Penggunaan ondel-ondel untuk mengamen jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Pergub tersebut secara tegas menetapkan ondel-ondel sebagai salah satu ikon budaya Betawi yang dilindungi.
Sejak tahun 2022, Dinas Kebudayaan Jakarta telah melakukan pembinaan dan apresiasi kepada para pelaku seni ondel-ondel. Upaya ini dilakukan untuk mengarahkan penggunaan ondel-ondel pada konteks yang tepat dan sesuai dengan nilai budayanya.
Pembinaan tersebut meliputi kesempatan tampil di ruang publik, menjadi delegasi misi budaya ke luar negeri, dan kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel seperti KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia). Tujuannya adalah untuk meningkatkan apresiasi dan pemahaman tentang seni ondel-ondel.
Menghilangkan Marwah dan Makna Ondel-ondel
Miftah menjelaskan bahwa menggunakan ondel-ondel untuk mengemis menghilangkan marwah, filosofi, dan makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini merupakan pelanggaran peraturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan ketertiban umum.
Pergub Nomor 11 Tahun 2017 menjelaskan filosofi ondel-ondel sebagai simbol kekuatan, keamanan, ketertiban, keberanian, kejujuran, dan anti manipulasi. Penggunaan ondel-ondel untuk meminta-minta menodai nilai-nilai luhur tersebut.
Pelaku yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang ketertiban umum di Jakarta.
Mengembalikan Kesakralan dan Fungsi Sesungguhnya Ondel-ondel
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menekankan bahwa larangan ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian para penari ondel-ondel. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan marwah dan kesakralan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menyediakan wadah yang lebih pantas bagi para penari ondel-ondel untuk menampilkan seni mereka. Mereka akan difasilitasi agar dapat tampil di tempat-tempat yang sesuai dan terhormat.
Pergub Nomor 11 Tahun 2017 juga mengatur penggunaan ondel-ondel yang tepat, antara lain sebagai pelengkap upacara adat, dekorasi acara seremonial, festival, pameran, dan area publik lainnya yang sesuai.
Dengan demikian, diharapkan pelarangan ini dapat mengembalikan kesakralan dan fungsi ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi yang dihormati dan dilindungi.
Melalui berbagai upaya pembinaan dan regulasi yang tepat, diharapkan ondel-ondel dapat terus dilestarikan dan tetap menjadi kebanggaan warga Jakarta, tanpa harus merendahkan nilai budayanya sendiri. Ke depan, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pelestarian budaya dan kesejahteraan para seniman ondel-ondel.