Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), sebuah Penyelenggara Pinjaman Daring (P2P lending) yang berada di bawah pengawasannya. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII terkait kewajiban kepada para pemberi dana (lender). Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor fintech.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap industri P2P lending di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil OJK tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan AKII, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan integritas industri secara keseluruhan.
Pemeriksaan dan Sanksi terhadap Akseleran
OJK telah melakukan investigasi mendalam terhadap AKII, termasuk pemeriksaan langsung terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan yang dihadapi perusahaan. Pihak OJK juga melakukan evaluasi terhadap model bisnis AKII dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Pengurus dan pemegang saham AKII diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan, terutama terkait kewajiban kepada para lender. OJK memberikan instruksi tegas agar dilakukan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan transparansi dalam operasional perusahaan. Monitoring ketat dilakukan untuk memastikan penyelesaian kewajiban dan perbaikan fundamental AKII.
Langkah-langkah Perbaikan dan Pengawasan OJK
OJK menekankan pentingnya pelayanan dan respon yang baik kepada seluruh pengguna AKII. Selain sanksi administratif, OJK juga melakukan penegakan hukum terhadap individu yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama AKII juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan komitmen OJK untuk pengawasan ketat dalam menyelesaikan permasalahan AKII. Tujuannya adalah meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat dan menegakkan kepatuhan dari AKII, pengurus, dan pemegang saham.
Penguatan Regulasi dan Pengembangan Industri P2P Lending
OJK secara proaktif memperkuat regulasi dan pengawasan industri P2P lending. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri ini ke depan. Beberapa langkah strategis yang telah dan akan diambil antara lain:
- Penerbitan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan industri P2P lending.
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. POJK ini memperbarui ketentuan sebelumnya, memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
- Pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait batas maksimum biaya/bunga yang dikenakan oleh industri P2P lending kepada penerima dana (borrower). Tujuannya adalah untuk melindungi borrower dari beban bunga yang terlalu tinggi.
- Pembatasan jumlah P2P lending yang dapat digunakan borrower. Borrower dibatasi untuk mendapatkan pendanaan maksimum dari 3 (tiga) P2P lending.
- Kewajiban menampilkan disclaimer risiko di laman web masing-masing P2P lending. Ini memastikan konsumen memahami risiko dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki borrower.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko transaksi P2P lending dan menghindari jebakan hutang yang berlebihan. OJK juga akan terus melakukan pengaturan lebih lanjut untuk memastikan perkembangan industri P2P lending yang sehat dan berkelanjutan.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi industri fintech dan menekankan pentingnya transparansi, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi. OJK terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, tertib, dan inklusif. Melalui pengawasan yang ketat dan peningkatan regulasi, OJK berupaya untuk melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan industri P2P lending yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.