Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyelenggarakan nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah. Acara ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenag untuk memudahkan akses pernikahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Nikah massal ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Pendaftaran nikah massal telah dibuka dan akan ditutup pada 20 Juni 2025. Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan saja.
Cara Mendaftar Nikah Massal Kemenag
Calon pengantin dapat mendaftar melalui dua jalur. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke KUA domisili masing-masing.
Selain itu, calon pengantin juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sistem ini mempermudah proses pendaftaran dan memungkinkan akses yang lebih luas.
Bagi catin yang berdomisili di luar wilayah penyelenggaraan acara, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Keterlambatan mendaftar memerlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasannya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi pernikahan massal.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Calon pengantin wajib melengkapi dokumen sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen-dokumen ini penting untuk legalitas dan kelengkapan administrasi pernikahan.
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan. Surat ini menjadi bukti pengantar dan persetujuan dari lingkungan tempat tinggal.
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita. Akta kelahiran merupakan bukti identitas resmi.
- Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita. KTP menjadi syarat utama sebagai identitas resmi.
- Fotokopi Kartu Keluarga. Kartu Keluarga sebagai bukti status keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad dilakukan di luar wilayah). Hal ini diperlukan agar proses pernikahan tetap tercatat dengan valid.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Surat ini menjamin calon pengantin dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin. Sebagai bukti persetujuan kedua pasangan untuk menikah.
- Surat izin orang tua atau wali bagi catin di bawah usia 21 tahun. Hal ini penting untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun. Surat dispensasi diperlukan karena usia pernikahan belum memenuhi syarat.
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri. Surat izin dari atasan diperlukan bagi anggota TNI/Polri yang ingin menikah.
- Izin poligami dari pengadilan bagi yang ingin beristri lebih dari satu. Hal ini sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup. Akta cerai sebagai bukti status janda atau duda.
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal. Akta kematian sebagai bukti meninggalnya pasangan sebelumnya.
Selain dokumen tersebut, seluruh peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Bimwin menjadi syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Fokus pada Keluarga Tidak Mampu
Program nikah massal ini difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Kemenag berupaya memberikan kemudahan akses pernikahan yang sah dan terjangkau.
Setiap pasangan akan menerima buku nikah resmi, mahar, dan suvenir secara gratis. Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban biaya pernikahan.
Tujuan utama acara ini adalah memberikan legalitas pernikahan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan. Diharapkan acara ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat.
Program nikah massal Kemenag tidak hanya sekadar memfasilitasi pernikahan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi pentingnya pencatatan pernikahan resmi. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang memiliki legalitas pernikahan yang kuat.