Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan keras kepada sejumlah platform digital di Indonesia. Peringatan tersebut terkait maraknya konten judi online yang masih beredar di platform-platform tersebut, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya pemberantasan.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta platform digital untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas. Ancaman denda yang cukup besar diharapkan dapat mendorong platform digital untuk lebih proaktif dalam menghapus konten judi online.
Peringatan Keras Kominfo untuk Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X (sebelumnya Twitter), Telegram, Google, Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Judi Online yang digelar secara virtual pada Jumat, 24 Mei 2024.
Budi Arie menekankan masih banyaknya konten bermuatan judi online yang ditemukan di platform-platform tersebut. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan tindakan yang efektif dari para pengelola platform.
Data Menunjukkan Masih Banyaknya Konten Judi Online
Berdasarkan data pemantauan Kominfo, ditemukan masih banyak kata kunci terkait judi online yang beredar di berbagai platform digital.
Di Google, tercatat sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online ditemukan sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Sementara itu, di Meta, terdeteksi 2.702 kata kunci sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Sepuluh kata kunci terpopuler yang terkait dengan judi online dalam seminggu terakhir antara lain: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9. Data ini menunjukkan tingginya aktivitas terkait judi online di dunia digital.
Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten
Sebagai langkah tegas, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi berupa denda kepada platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online.
Besarnya denda yang akan dijatuhkan mencapai Rp500 juta per konten judi online yang masih beredar di platform mereka. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Menteri Budi Arie menegaskan kembali ancaman denda tersebut, menekankan pentingnya kerja sama aktif dari para pengelola platform dalam membersihkan ruang digital dari konten judi online yang merugikan masyarakat.
Kominfo berharap langkah tegas ini dapat membuat platform digital lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam mencegah penyebaran konten judi online. Kerja sama yang erat antara pemerintah dan platform digital sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia. Keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang berat, diharapkan ke depannya penyebaran konten judi online dapat ditekan secara signifikan. Kominfo akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini.