Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Senin, 9 Juni 2025. Hal ini ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 H.
Penghentian sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil genap ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan penurunan volume lalu lintas yang diperkirakan terjadi selama libur panjang.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: Alasan Resmi dan Dasar Hukum
Keputusan meniadakan ganjil genap pada Senin, 9 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Peraturan tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Semua dokumen ini menjadi landasan hukum atas peniadaan ganjil genap.
Biasanya, ganjil genap berlaku Senin hingga Jumat. Penerapannya berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
26 Ruas Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama. Daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengawasan tetap dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).
Pengecualian dan Tips Mengatur Perjalanan saat Libur Idul Adha
Kendaraan tertentu tetap diizinkan melintas meskipun ganjil genap ditiadakan.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (plat kuning).
- Kendaraan listrik.
- Sepeda motor.
- Angkutan barang khusus BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri.
- Kendaraan tamu negara.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan kepentingan tertentu (misal, pengangkut uang).
- Kendaraan petugas kesehatan (penanganan Covid-19).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19.
- Angkutan barang logistik.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, tetap rencanakan perjalanan dengan matang.
Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
- Isi bahan bakar penuh sebelum berangkat.
- Siapkan uang elektronik yang cukup.
- Istirahat cukup sebelum mengemudi.
- Patuhi aturan lalu lintas, ETLE tetap aktif.
- Hindari area rawan macet di jam sibuk.
Persiapan yang baik dan kehati-hatian tetap penting, walau ganjil genap ditiadakan. Selamat berkendara!