Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka. Namun, investigasi KPK masih terus berlangsung, membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Salah satu nama yang berpotensi dipanggil adalah Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Uu Ruzhanul Ulum.
KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik tengah menganalisis keterangan saksi untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Potensi Pemanggilan Wakil Gubernur Jabar
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum bergantung pada hasil analisis penyidik. Keterangan-keterangan saksi yang telah dikumpulkan akan ditelaah secara mendalam.
Penyidik KPK akan fokus pada peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi ini. Hasil analisis tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum untuk dimintai keterangan.
Aset yang Disita dan Status Ridwan Kamil
Selain menyelidiki keterlibatan berbagai pihak, KPK juga telah melakukan titip rawat terhadap mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Mobil tersebut dalam kondisi baik dan disimpan di sebuah bengkel di Jawa Barat. KPK memastikan kondisi mobil tetap terjaga untuk keperluan penyidikan selanjutnya. Namun, hingga saat ini belum ada rencana pemanggilan Ridwan Kamil terkait penyitaan asetnya, termasuk motor Royal Enfield.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama nonaktif Bank BJB
- Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Arteja Mulyatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pemilik agensi PSJ & USPA
- Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi CKMB & CKSB
Pada periode 2021, 2022, dan semester pertama 2023, Bank BJB mengalokasikan Rp409 miliar untuk belanja promosi. Dana ini digunakan untuk penayangan iklan melalui kerjasama dengan enam agensi.
Temuan Kejanggalan dalam Pengadaan Iklan
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan iklan. Agensi hanya bertanggung jawab menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
Penunjukan agensi diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Lebih lanjut, terdapat selisih Rp222 miliar antara dana yang diterima agensi dan yang dibayarkan kepada media. Dana tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Pimpinan Divisi Corsec.
Perkembangan Kasus dan Langkah KPK Selanjutnya
Kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami. KPK berpotensi memanggil pejabat lain yang diduga terlibat untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak secara lebih komprehensif.
Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Proses penyelidikan akan terus berlangsung hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.