Ketua LSM Banten Eksploitasi Isu Lingkungan: Minta Mobil, iPhone, Uang Jutaan

Playmaker

Ketua LSM Banten Eksploitasi Isu Lingkungan: Minta Mobil, iPhone, Uang Jutaan
Sumber: Kompas.com

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa, baru-baru ini ditangkap Polda Banten. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten.

Perbuatan Mustofa mengakibatkan kerugian finansial signifikan bagi PT WPLI, diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di bawah ancaman pelaporan lingkungan.

Kerugian Finansial PT WPLI Akibat Pemerasan

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan rincian kerugian PT WPLI dalam konferensi pers Rabu, 11 Juni 2025.

Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran awal sebesar Rp 100 juta dan cicilan bulanan Rp 15 juta selama 20 bulan, sehingga total mencapai Rp 400 juta.

Pembayaran awal dilakukan langsung, sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap oleh perusahaan kepada LSM tersebut.

Modus Operandi dan Ancaman dari Mustofa

Mustofa, yang berprofesi sebagai penjahit, menggunakan modus operandi yang licik. Ia mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Ancaman ini dijadikan senjata untuk memaksa perusahaan tersebut memenuhi tuntutannya akan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pada tahun 2017, Mustofa diketahui telah melakukan aksi demonstrasi menuntut dana CSR dari perusahaan yang sama.

Detail Tuntutan Mustofa kepada PT WPLI

Selain uang bulanan, Mustofa juga mengajukan sejumlah permintaan tambahan pada November 2023. Permintaan tersebut antara lain berupa kendaraan operasional.

Kendaraan yang diminta termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Ia juga menuntut berbagai perangkat elektronik.

Permintaan elektronik tersebut meliputi komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max. Semua tuntutan ini tetap disertai ancaman pelaporan ke KLHK.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Merasa tertekan dan diperas, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan tindakan Mustofa kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menangkap Mustofa pada Kamis, 5 Juni 2025 di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang.

Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap LSM dan pentingnya perusahaan untuk berani melaporkan tindakan pemerasan yang merugikan.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali dan melindungi perusahaan dari ancaman sejenis. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Berita

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Pendaftaran siswa baru jenjang SMP di Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai. Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah membuka Sistem ...

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Berita

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka sejak Minggu, 16 Juni 2025. Calon siswa dapat mendaftar secara ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...