Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa, baru-baru ini ditangkap Polda Banten. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten.
Perbuatan Mustofa mengakibatkan kerugian finansial signifikan bagi PT WPLI, diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di bawah ancaman pelaporan lingkungan.
Kerugian Finansial PT WPLI Akibat Pemerasan
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan rincian kerugian PT WPLI dalam konferensi pers Rabu, 11 Juni 2025.
Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran awal sebesar Rp 100 juta dan cicilan bulanan Rp 15 juta selama 20 bulan, sehingga total mencapai Rp 400 juta.
Pembayaran awal dilakukan langsung, sedangkan sisanya dibayarkan secara bertahap oleh perusahaan kepada LSM tersebut.
Modus Operandi dan Ancaman dari Mustofa
Mustofa, yang berprofesi sebagai penjahit, menggunakan modus operandi yang licik. Ia mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Ancaman ini dijadikan senjata untuk memaksa perusahaan tersebut memenuhi tuntutannya akan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada tahun 2017, Mustofa diketahui telah melakukan aksi demonstrasi menuntut dana CSR dari perusahaan yang sama.
Detail Tuntutan Mustofa kepada PT WPLI
Selain uang bulanan, Mustofa juga mengajukan sejumlah permintaan tambahan pada November 2023. Permintaan tersebut antara lain berupa kendaraan operasional.
Kendaraan yang diminta termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Ia juga menuntut berbagai perangkat elektronik.
Permintaan elektronik tersebut meliputi komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max. Semua tuntutan ini tetap disertai ancaman pelaporan ke KLHK.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Merasa tertekan dan diperas, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan tindakan Mustofa kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menangkap Mustofa pada Kamis, 5 Juni 2025 di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang.
Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap LSM dan pentingnya perusahaan untuk berani melaporkan tindakan pemerasan yang merugikan.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali dan melindungi perusahaan dari ancaman sejenis. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.