Kepala Sekolah Tak Perlu Sertifikat Guru Penggerak Lagi? Ini Info Resmi

Playmaker

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penghapusan persyaratan utama sertifikat Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi guru-guru berkompeten yang selama ini terkendala persyaratan administratif. Pemerintah menekankan bahwa kualitas calon kepala sekolah tetap menjadi prioritas utama.

Sertifikat Guru Penggerak Bukan Lagi Syarat Utama

Salah satu alasan utama perubahan kebijakan ini adalah penghentian Program Guru Penggerak (PGP) per 18 Maret 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.

Dengan berakhirnya PGP, sertifikatnya tidak lagi menjadi syarat utama untuk menjadi kepala sekolah. Kemendikdasmen menyesuaikan mekanisme penugasan agar tetap relevan dengan kebutuhan pendidikan.

Seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah tetap dilakukan secara ketat dan terstandar nasional. Hal ini untuk memastikan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan tetap terjaga.

Kriteria Baru untuk Calon Kepala Sekolah

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria baru yang harus dipenuhi guru untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan hanya guru-guru yang kompeten dan berpengalaman yang ditunjuk.

  • Pendidikan minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi. Ijazah harus dari perguruan tinggi yang diakui pemerintah.
  • Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini bukti kompetensi guru dalam bidang pendidikan.
  • Untuk guru PNS: berpangkat minimal Penata (III/c). Pangkat ini menunjukkan jenjang karier seorang guru PNS.
  • Untuk guru PPPK: minimal jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman kerja 8 tahun. Persyaratan ini berlaku khusus untuk guru PPPK.
  • Nilai kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Kinerja guru dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Pengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan. Pengalaman ini penting untuk mengelola sekolah.
  • Usia maksimal 56 tahun saat penugasan. Batas usia ini ditetapkan untuk regenerasi kepemimpinan.
  • Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Riwayat disiplin guru menjadi pertimbangan penting.
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana. Calon kepala sekolah harus bersih dari catatan hukum.
  • Menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di wilayah tugas. Pakta integritas menunjukkan komitmen calon kepala sekolah.

Fleksibilitas dan Respon Positif

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Jika tidak ada calon yang memenuhi semua syarat, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru dengan kualifikasi sedikit lebih rendah.

Namun, syarat-syarat utama tetap harus dipenuhi. Fleksibilitas ini bertujuan untuk mempermudah proses penugasan.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak. Kebijakan ini dianggap lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru yang berdedikasi dan berkompeten, tetapi belum mengikuti PGP.

Dengan kriteria yang diperluas, diharapkan regenerasi kepala sekolah menjadi lebih dinamis dan inklusif. Proses ini diharapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...