Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ketiga mantan stafsus tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemanggilan Ulang dan Pencekalan Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Pemanggilan ketiga mantan stafsus, yang berinisial FH, JT, dan IA, merupakan upaya lanjutan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah melayangkan surat panggilan, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketiga mantan stafsus telah dicekal ke luar negeri. Langkah pencekalan ini dilakukan karena ketidakhadiran mereka dalam dua panggilan sebelumnya. Pencekalan bertujuan agar Kejagung dapat memeriksa mereka sebagai saksi.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Kejagung menggeledah apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut. Penggeledahan ini membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen penting.
Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat rangkaian penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. Informasi detail mengenai barang bukti yang disita belum diungkap ke publik.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Inefisiensi Pengadaan Chromebook
Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Penyidik menduga adanya upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook.
Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan uji coba penggunaan 1.000 unit pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasil uji coba menunjukkan rekomendasi penggunaan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Anggaran Pengadaan Chromebook dan Hasil Uji Coba
Pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Uji coba penggunaan 1000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom menunjukkan hasil yang tidak efektif. Hal ini kontras dengan keputusan Kemendikbudristek yang tetap mengganti rekomendasi awal dengan kajian yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.
Kesimpulan dan Perkembangan Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terus bergulir. Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan. Pemanggilan kembali terhadap tiga mantan stafsus Nadiem Makarim menunjukkan keseriusan Kejagung untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat. Kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.