Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan baru terkait pendaftaran ulang siswa baru. Orang tua murid kini diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengkriminalisasi guru selama menjalankan tugas mengajar. Kebijakan ini diluncurkan untuk melindungi guru dari tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya kasus guru dilaporkan ke jalur hukum, meskipun tindakan mereka masih dalam koridor pendidikan dan pembinaan. Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat menciptakan harmonisasi hubungan antara guru, siswa, dan orang tua.
Latar Belakang Kebijakan Pernyataan Tidak Kriminalisasi Guru
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk kepercayaan orang tua kepada sekolah. Surat pernyataan tersebut merupakan formulir tambahan yang harus ditandatangani saat proses pendaftaran ulang. Beliau menambahkan bahwa banyak teguran guru yang disalahartikan sebagai kekerasan, padahal tujuannya adalah mendidik.
Herman Suryatman menekankan pentingnya memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan tugas pembinaan siswa secara serius. Pembinaan karakter, menurutnya, merupakan bagian integral dari proses belajar mengajar.
Tujuan dan Harapan Pemprov Jabar dari Kebijakan Baru
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat mengurangi konflik antara guru dan orang tua siswa. Banyak kasus yang bermula dari kesalahpahaman dan berujung pada pelaporan hukum, meskipun tindakan guru masih dalam batas kewajaran.
Surat pernyataan ini diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling percaya antara guru dan orang tua. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.
Mekanisme Pengawasan Tetap Berjalan
Meskipun memberikan perlindungan hukum bagi guru, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum atas tindakan yang menyimpang. Guru yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat. Proses pengawasan tetap berjalan, dan guru tetap berada di bawah aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak jika ada indikasi kekerasan.
Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Kode Etik Guru?
Pemprov Jabar memastikan adanya mekanisme hukum yang tetap berjalan. Jika tindakan guru melampaui batas pembinaan dan masuk ke ranah kekerasan, maka hukum tetap berlaku. Undang-Undang Perlindungan Anak akan menjadi acuan dalam kasus-kasus tersebut.
Dinas Pendidikan dan Pemprov Jabar menekankan bahwa pengawasan terhadap guru tetap dilakukan secara ketat. Guru tetap bertanggung jawab dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan guru dan penegakan hukum.
Kebijakan baru ini merupakan upaya proaktif Pemprov Jabar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih harmonis dan kondusif. Dengan adanya surat pernyataan dari orang tua, diharapkan dapat tercipta rasa saling percaya dan mengurangi potensi konflik yang dapat berujung pada jalur hukum. Namun, pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan guru yang menyalahi aturan tetap akan dilakukan secara tegas dan konsisten. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi guru dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa di Jawa Barat.