Kabar gembira bagi guru madrasah non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Insentif sebesar Rp250.000 per bulan akan dicairkan pada Juni 2025. Pencairan dilakukan dua tahap dalam setahun, sehingga total insentif yang diterima mencapai Rp1.500.000 per semester.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, telah mengkonfirmasi rencana pencairan insentif ini. Beliau menyatakan bahwa pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Non-ASN
Tidak semua guru madrasah non-ASN berhak menerima insentif ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Kemenag menetapkan persyaratan ketat untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran.
- Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus sertifikasi guru.
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
- Mengajar di satuan pendidikan minimal binaan Kemenag.
- Berstatus Guru Tetap Madrasah (non-PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, atau Kepala Madrasah Negeri/pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat minimal dua tahun berturut-turut.
- Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta minimal dua tahun berturut-turut, tercatat di Satminkal madrasah berizin Kemenag, dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dana dari DIPA Kemenag.
- Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA dan Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Kelayakan pembayaran ditentukan berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Besaran dan Mekanisme Pencairan Insentif
Insentif yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Jumlah ini dibayarkan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, guru akan menerima total Rp1.500.000 per semester.
Pentingnya Verifikasi Data dan Informasi Lebih Lanjut
Para guru madrasah non-ASN diimbau untuk memastikan data mereka sudah terverifikasi dengan benar di sistem Direktorat GTK Madrasah.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan insentif dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemenag.
Semoga pencairan insentif ini dapat memberikan manfaat bagi guru madrasah non-ASN dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.