Insentif Guru Kemenag Juni Cair: Nominalnya Mengejutkan!

Playmaker

Kabar gembira bagi guru madrasah non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Insentif sebesar Rp250.000 per bulan akan dicairkan pada Juni 2025. Pencairan dilakukan dua tahap dalam setahun, sehingga total insentif yang diterima mencapai Rp1.500.000 per semester.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, telah mengkonfirmasi rencana pencairan insentif ini. Beliau menyatakan bahwa pencairan akan dimulai pada bulan Juni 2025.

Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Non-ASN

Tidak semua guru madrasah non-ASN berhak menerima insentif ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Kemenag menetapkan persyaratan ketat untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran.

  • Guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  • Belum lulus sertifikasi guru.
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
  • Mengajar di satuan pendidikan minimal binaan Kemenag.
  • Berstatus Guru Tetap Madrasah (non-PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, atau Kepala Madrasah Negeri/pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat minimal dua tahun berturut-turut.
  • Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta minimal dua tahun berturut-turut, tercatat di Satminkal madrasah berizin Kemenag, dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
  • Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dana dari DIPA Kemenag.
  • Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain RA dan Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Kelayakan pembayaran ditentukan berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Besaran dan Mekanisme Pencairan Insentif

Insentif yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan. Jumlah ini dibayarkan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, guru akan menerima total Rp1.500.000 per semester.

Pentingnya Verifikasi Data dan Informasi Lebih Lanjut

Para guru madrasah non-ASN diimbau untuk memastikan data mereka sudah terverifikasi dengan benar di sistem Direktorat GTK Madrasah.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan insentif dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemenag.

Semoga pencairan insentif ini dapat memberikan manfaat bagi guru madrasah non-ASN dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Berita

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Pendaftaran siswa baru jenjang SMP di Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai. Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah membuka Sistem ...

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Berita

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka sejak Minggu, 16 Juni 2025. Calon siswa dapat mendaftar secara ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...