Indonesia tengah berupaya memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu persyaratan untuk bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Langkah ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyusul persyaratan OECD agar Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Perluasan Kewenangan KPK untuk Gabung OECD
Pemerintah berkomitmen memperluas lingkup kerja KPK. Hal ini terutama untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan dan pejabat asing.
Menko Airlangga telah menyampaikan surat dari Ketua KPK kepada OECD di Paris, Perancis, yang menyatakan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam konvensi tersebut.
Komitmen ini disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025.
Perluasan kewenangan KPK ini akan mencakup investigasi korupsi lintas batas negara yang melibatkan korporasi.
Ratifikasi Kewenangan KPK untuk Kasus Internasional
Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus korupsi internasional.
Oleh karena itu, pemerintah akan meratifikasi kewenangan KPK agar dapat menangani kasus korupsi skala besar yang melintasi batas negara.
Ratifikasi ini merupakan syarat penting bagi Indonesia untuk bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention.
Tanpa ratifikasi ini, Indonesia tak mampu menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak asing.
Regulasi yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk menangani kasus korupsi internasional.
Partisipasi Indonesia dalam Pertemuan OECD 2025
Menko Airlangga menghadiri Ministerial Council Meeting (MCM) OECD 2025 di Paris, Perancis, pada 3-4 Juni 2025.
Ia didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian dan Duta Besar RI untuk Prancis.
MCM OECD 2025 mengangkat tema “Memimpin Jalan Menuju Kemakmuran yang Tangguh, Inklusif, dan Berkelanjutan Melalui Perdagangan, Investasi, dan Inovasi Berbasis Aturan”.
Pertemuan ini membahas isu global terkini, berfokus pada pembangunan ketahanan, inklusivitas, dan keberlanjutan.
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengumumkan penyerahan Initial Memorandum Indonesia.
Hal ini menandai langkah penting dalam proses aksesi Indonesia ke OECD.
Indonesia menjadi salah satu dari delapan negara yang saat ini sedang dalam proses aksesi ke OECD.
OECD aktif memperkuat pasar terbuka dan sistem perdagangan internasional berbasis aturan.
OECD juga mendorong pemanfaatan ekonomi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dengan upaya perluasan kewenangan KPK dan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Anti Suap OECD, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dan menargetkan keanggotaan penuh di OECD. Keberhasilan ini akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia dan membuka peluang bagi peningkatan kerja sama ekonomi internasional.