Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, memberikan peluang lebih luas bagi seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN (honorer).
Aturan ini menjawab tantangan kekurangan kepala sekolah di Indonesia. Dengan peraturan ini diharapkan proses perekrutan kepala sekolah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Syarat dan Peluang Guru ASN Menjadi Kepala Sekolah
Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membuka kesempatan bagi guru ASN untuk menjadi kepala sekolah. Syarat dan mekanisme penugasan diatur secara detail dalam peraturan tersebut.
Proses seleksi dan penugasan akan memastikan bahwa guru yang terpilih memiliki kompetensi dan kapabilitas yang dibutuhkan untuk memimpin sekolah.
Ketentuan Khusus Guru Honorer Menjadi Kepala Sekolah
Guru honorer atau non-ASN juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah, namun dengan ketentuan yang berbeda. Mereka hanya dapat menjabat di sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengangkatan guru honorer sebagai kepala sekolah sepenuhnya menjadi wewenang yayasan atau penyelenggara sekolah swasta tersebut.
Mekanisme Penugasan Guru Honorer
Mekanisme penugasan guru non-ASN sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam Pasal 18 Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa mekanisme tersebut ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Masa Tugas Guru Honorer sebagai Kepala Sekolah
Masa tugas guru honorer yang ditunjuk sebagai kepala sekolah di sekolah swasta juga ditentukan oleh yayasan atau penyelenggara sekolah tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 26 Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Implikasi dan Harapan Peraturan Baru
Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan kepala sekolah di Indonesia. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan.
Lebih banyak guru berkualitas akan memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir dan berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Penerapan peraturan ini diharapkan berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan penugasan sangat penting untuk dijaga.
Peraturan ini juga membuka peluang bagi guru honorer untuk berkembang, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi lebih besar di lingkungan pendidikan. Namun, peran dan tanggung jawab yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan implementasi peraturan ini.
Keberhasilan implementasi peraturan ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan yayasan dalam menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kepemimpinan yang berkualitas di sekolah-sekolah di Indonesia.
Editor: Yasir Husain
Sumber: Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025