Pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer.
Kebijakan ini menawarkan skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Program ini memberikan kesempatan bagi honorer yang memenuhi syarat untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah.
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang PPPK Paruh Waktu. Mereka adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan dibayar sesuai anggaran instansi.
Honorer yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi.
Mereka akan mendapatkan NI PPPK, kontrak kerja 1 tahun, dan evaluasi kinerja triwulan serta tahunan.
PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji minimal sama dengan gaji saat masih menjadi non-ASN atau UMP.
Hak dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun mendapat kesempatan baru, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak dan gaji sesuai peraturan.
Upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah saat masih non-ASN atau UMP. Sumber dana dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kategori Honorer yang Batal Diangkat
Tidak semua honorer yang gagal seleksi PPPK dapat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada tiga kategori yang secara otomatis batal diangkat.
Kategori pertama adalah honorer yang mengundurkan diri dari proses pengangkatan. Pengunduran diri secara resmi akan menghapus nama mereka dari daftar.
Kedua, honorer yang tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan. Ketidaklengkapan dokumen dianggap sebagai pengunduran diri otomatis.
Ketiga, honorer yang meninggal dunia sebelum proses pengangkatan. Status calon PPPK Paruh Waktu akan dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal ini dijelaskan dalam Diktum Kedelapan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru bagi honorer yang gagal seleksi PPPK 2024. Namun, penting untuk memperhatikan persyaratan dan menghindari tiga kategori yang menyebabkan pembatalan pengangkatan.
Dengan memahami persyaratan dan ketentuan ini, honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk memanfaatkan peluang yang ada. Kesempatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karir bagi tenaga honorer di Indonesia.
Informasi ini bersumber dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Selalu pantau informasi resmi untuk detail lebih lanjut.